“Izin Keliling” Minsel, Terobosan Bupati FDW Dekatkan Layanan Perizinan ke Rakyat
AMURANG, Infosindo.com — Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, responsif, dan berpihak pada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) kembali menghadirkan inovasi pelayanan publik yang nyata.
Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bupati Minsel, Franky Donny Wongkar (FDW), meluncurkan program unggulan bertajuk “Izin Keliling”, yang siap menjangkau tujuh kecamatan pada November 2025.
Program “Izin Keliling” merupakan layanan jemput bola untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) perseorangan. Inovasi ini menjadi bukti komitmen Bupati FDW dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, cepat, dan mudah dijangkau oleh masyarakat di seluruh wilayah Minsel, termasuk di daerah terpencil.
“Kami ingin memastikan seluruh masyarakat, terutama pelaku usaha kecil, memiliki kemudahan dan akses yang sama terhadap layanan perizinan. Dengan adanya ‘Izin Keliling’, masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor dinas, cukup di kecamatan,” ujar Kepala DPMPTSP Minsel, mewakili Bupati FDW.
Program ini didasari oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, PP No. 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Surat Sekda No. 1837/Sker/DPMPTSP/2025 tentang penerbitan NIB.
Pelaksanaan layanan akan dipusatkan di kantor kecamatan sesuai jadwal berikut:
‐ Kecamatan Motoling – Senin, 3 November 2025
– Kecamatan Modoinding – Selasa, 4 November 2025
– Kecamatan Maesaan – Kamis, 6 November 2025
– Kecamatan Tompaso Baru – Selasa, 11 November 2025
‐ Kecamatan Ranoyapo – Jumat, 14 November 2025
‐ Kecamatan Motoling Barat – Senin, 17 November 2025
‐ Kecamatan Tenga – Rabu, 19 November 2025
Tujuan utama dari inovasi ini antara lain:
✅ Mendekatkan layanan perizinan usaha ke masyarakat hingga tingkat kecamatan
✅ Mempercepat proses penerbitan NIB bagi pelaku usaha mikro kecil
✅ Meningkatkan kesadaran akan pentingnya legalitas usaha
✅ Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan jumlah usaha berizin
✅ Mewujudkan transparansi dan efisiensi dalam pelayanan publik
Sejak pertama kali digulirkan pada tahun 2022, “Izin Keliling” telah menyentuh 10 kecamatan dan mendapat sambutan positif dari masyarakat. Kini, dengan cakupan tujuh kecamatan tambahan, Pemkab Minsel menargetkan makin banyak pelaku usaha kecil yang bisa naik kelas dan terdaftar dalam sistem nasional Online Single Submission (OSS).
Untuk kelancaran pelaksanaan, DPMPTSP Minsel juga telah mengimbau seluruh Hukum Tua di kecamatan sasaran agar membantu menyosialisasikan kegiatan ini serta mengajak para pelaku usaha datang dengan membawa KTP, Kartu Keluarga, dan nomor WhatsApp aktif.
Dengan semangat kolaborasi dan pelayanan yang dekat dengan rakyat, Bupati FDW menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Minsel akan terus menghadirkan inovasi yang memudahkan masyarakat dan mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kami hadir bukan hanya untuk memberikan izin, tapi juga untuk menumbuhkan semangat wirausaha dan menciptakan ekosistem ekonomi yang sehat dan berkeadilan,” tegas Bupati FDW. (Don)



