KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Pemerintah Tekankan Penegakan Hukum Berbasis Kemanusiaan
JAKARTA, Infosindo.com – Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai Jumat, 2 Januari 2026.
Pemberlakuan ini menandai babak baru reformasi sistem hukum pidana nasional.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani undang-undang tersebut beberapa waktu lalu.
“Ya, undang-undangnya sudah ditandatangani Presiden,” ujar Prasetyo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan KUHAP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 18 November 2025. Pengesahan ini melengkapi pembaruan hukum pidana nasional yang telah lama dibahas.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut KUHP dan KUHAP baru sebagai produk hukum progresif yang membawa semangat reformasi. Menurutnya, regulasi tersebut dirancang untuk lebih menempatkan nilai kemanusiaan dan keadilan restoratif dalam proses penegakan hukum.
“Undang-undang ini memuat nilai-nilai baru, termasuk pendekatan restorative justice, serta menekankan hati nurani dan kemanusiaan dalam penegakan hukum. Karena itu, penerapannya harus dilakukan secara tepat dan bertanggung jawab,” kata Habiburokhman saat memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Jakarta, belum lama ini. (Red)



