Hukum & KriminalNasional

KPK Panggil Dito Ariotedjo Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

JAKARTA, Infosindo.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji 2024. Terbaru, lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, pada Jumat (23/1/2026).

Dito dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk memperdalam penyidikan kasus yang telah menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia menyebut keterangan Dito dinilai penting guna membuka secara utuh konstruksi perkara.

“Penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara DA, mantan Menpora periode 2023–2025, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji,” ujar Budi dalam keterangannya.

Meski demikian, KPK belum merinci materi yang akan digali dari pemeriksaan tersebut. Budi menegaskan, setiap keterangan saksi memiliki peran strategis dalam proses pembuktian.

“Keterangan saksi dibutuhkan untuk membuat perkara ini semakin terang dan utuh. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif,” tambahnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka sejak 8 Januari 2026.

Kasus bermula saat Indonesia memperoleh tambahan 20.000 kuota haji. Berdasarkan ketentuan, alokasi kuota tersebut seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, hasil penyelidikan KPK menemukan adanya penyimpangan serius. Kuota tambahan tersebut justru dibagi rata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

KPK memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan dengan memeriksa sejumlah pihak terkait demi mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut. (Red)

Related Articles

Back to top button