Cegah Penyalahgunaan Fasilitas Negara, KPK Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik
JAKARTA, Infosindo.com – Menjelang perayaan Idulfitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik Lebaran bersama keluarga.
Peringatan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya. Dalam edaran itu, KPK menegaskan bahwa fasilitas negara, termasuk kendaraan dinas, hanya boleh digunakan untuk menunjang tugas kedinasan dan pelayanan kepada masyarakat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kendaraan dinas yang dimaksud tidak hanya terbatas pada mobil operasional milik instansi, tetapi juga mencakup kendaraan yang berstatus Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), hingga kendaraan sewaan yang digunakan untuk operasional kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Menurut Budi, penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan tugas merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas negara. Selain melanggar aturan, praktik tersebut juga berpotensi memunculkan benturan kepentingan yang dapat merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.
“Fasilitas negara disediakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan publik, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2026).
Sebagai langkah pencegahan, KPK mendorong pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN dan BUMD untuk memperkuat pengawasan internal, terutama selama masa libur Hari Raya. Pengawasan ini dinilai penting agar penggunaan fasilitas negara tetap sesuai aturan.
KPK juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas dinas merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Selain memberikan imbauan, lembaga antirasuah itu juga membuka berbagai kanal pelaporan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan informasi terkait gratifikasi atau dugaan penyalahgunaan fasilitas negara. Pelaporan dapat dilakukan melalui platform pengawasan publik JAGA, aplikasi Gratifikasi Online (GOL), maupun layanan informasi publik KPK. (Red)



