Hukum & KriminalNasional

Don Ritto Langsung Masuk Rutan, Febrie Adriansyah Pulang Usai Diperiksa Kejagung

JAKARTA, Infosindo.com– Kejaksaan Agung (Kejagung) memperlakukan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan penanganan sejumlah kasus besar secara berbeda.

Perbedaan tersebut terlihat setelah Kejagung menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Jumat (17/7/2026).

Tersangka dari pihak swasta, Don Ritto, langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) C7 Kejaksaan Agung setelah proses pelimpahan tahap II selesai dilakukan.

Sementara itu, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang juga berstatus tersangka, tidak ditahan meski menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sembilan jam di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.

Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigjen Boro Windu Danandito, mengatakan penyerahan Don Ritto beserta barang bukti menandai beralihnya penanganan perkara tersebut secara penuh kepada Kejaksaan Agung.

“Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung,” ujar Boro dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat siang.

Usai pelimpahan, Don Ritto langsung menjalani proses penahanan. Keputusan tersebut mengejutkan kuasa hukumnya, Handika Honggowongso.

Handika mengatakan, pihaknya tidak menyangka kliennya akan langsung ditahan setelah perkara dilimpahkan ke Kejagung. Terlebih, sangkaan yang dikenakan disebut masih berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam penanganan kasus PT Asabri.

“Yang membuat kami syok, klien kami, Pak Don, langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI,” kata Handika kepada wartawan.

Di sisi lain, Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Bundar Jampidsus. Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febrie diperiksa dengan didampingi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Namun, setelah pemeriksaan berakhir, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap mantan pejabat tinggi Kejagung tersebut.

“Kesimpulannya, tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka. Tidak ada penahanan hari ini,” ujar Hotman dalam konferensi pers, Jumat malam.

Hotman menjelaskan, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara. Kasus tersebut berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta proyek PLTU PLN yang mengalami blackout.

Namun, pemeriksaan pada Jumat itu hanya berfokus pada perkara yang berkaitan dengan PT Asabri.

“Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri,” kata Hotman.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menyampaikan bahwa keputusan penahanan terhadap Febrie sepenuhnya berada di tangan penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Febrie baru menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sehingga keputusan mengenai penahanan akan ditentukan berdasarkan kewenangan penyidik.

“Lho, kan baru dipanggil sekarang, nanti itu kewenangan penyidik,” ujar Anang saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jumat.

Dengan demikian, pada hari pertama pengambilalihan penuh perkara tersebut, Don Ritto langsung menjalani penahanan, sedangkan Febrie Adriansyah diperiksa sebagai tersangka tanpa dilakukan penahanan. (Red)

Related Articles

Back to top button