Pemprov Sulut

Gubernur YSK Temui Menteri Bahlil di Jakarta, Dorong Percepatan Legalitas Tambang Rakyat Sulut

JAKARTA, Infosindo.com – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus Komaling (YSK), kembali mendorong percepatan penataan pertambangan rakyat di daerahnya. Langkah itu dibawa langsung ke tingkat pemerintah pusat melalui pertemuan dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Jakarta, Senin (28/9/2026).

Pertemuan tersebut membahas upaya mempercepat kepastian regulasi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan aktivitas ekonominya dari sektor pertambangan rakyat.

Di hadapan Bahlil, Yulius menyampaikan sejumlah persoalan regulasi yang dinilai perlu segera diselaraskan agar proses legalisasi pertambangan rakyat di Sulawesi Utara tidak berjalan lambat.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025. Yulius menyoroti sejumlah ketentuan, termasuk Pasal 72 ayat (2) dan Pasal 29, yang menurutnya perlu dikaji kembali dengan mempertimbangkan keterkaitannya dengan regulasi kementerian lainnya.

Gubernur Yulius juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sulut telah menuntaskan Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Karena itu, Yulius meminta agar proses penetapan dokumen tersebut dapat dipercepat melalui penandatanganan dan penerbitan Keputusan Menteri ESDM.

Menurutnya, percepatan penetapan WPR menjadi bagian penting untuk membuka jalan bagi pengelolaan pertambangan rakyat yang lebih tertata dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Tak berhenti pada penetapan WPR, Yulius juga mendorong adanya penyempurnaan terhadap Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025. Revisi regulasi tersebut dinilai diperlukan agar implementasi WPR dapat segera berjalan hingga nantinya memungkinkan peningkatan status menjadi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Langkah tersebut menunjukkan upaya Pemprov Sulut membawa persoalan pertambangan rakyat ke dalam jalur penataan dan legalisasi yang lebih jelas.

Dengan adanya kepastian regulasi, pemerintah berharap aktivitas pertambangan rakyat dapat dikelola sesuai ketentuan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari sektor tersebut.

Pertemuan Yulius dan Bahlil pun menjadi bagian dari langkah Pemprov Sulut untuk mendorong agar proses legalisasi pertambangan rakyat tidak berhenti pada penyusunan dokumen, tetapi berlanjut hingga implementasi WPR dan penerbitan izin sesuai mekanisme yang berlaku. (Liu)

Related Articles

Back to top button