Sulut Dapat Kuota Bedah Rumah 10.800 Unit, Gubernur Yulius Tekankan Percepatan dan Tepat Sasaran

MANADO, Infosindo.com — Program perumahan di Sulawesi Utara (Sulut) memasuki fase percepatan pada 2026. Pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) mendapat tambahan kuota Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Bedah Rumah hingga 10.800 unit.
Angka tersebut melonjak dibandingkan alokasi 2025 yang hanya 747 unit. Artinya, terdapat tambahan 10.053 unit atau sekitar 1.346 persen dari kuota tahun sebelumnya.
Perkembangan program tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan 10.800 Unit Bedah Rumah, FLPP, penanganan kawasan kumuh, sanitasi, Kredit Program Perumahan (KPP) dan pembangunan rumah susun yang digelar di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Rabu (30/9/2026).
Dari total 10.800 unit BSPS yang dialokasikan untuk Sulut, sebanyak 4.533 unit telah memasuki tahap progres, sementara 224 unit di antaranya telah rampung 100 persen.
Dari sisi pembiayaan, realisasi sementara mencapai Rp95,28 miliar, atau 41,83 persen dari total pagu Rp227,81 miliar.
Gubernur Sulut Yulius Selvanus meminta peningkatan kuota tersebut dibarengi koordinasi yang lebih solid antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, balai teknis dan seluruh pihak yang terlibat.
Menurut Yulius, ukuran keberhasilan program tidak hanya terletak pada besarnya target dan anggaran yang terserap. Hal yang lebih penting adalah memastikan bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
Program perumahan juga diarahkan untuk memperbaiki kualitas kawasan tempat masyarakat tinggal. Salah satu wilayah yang menjadi perhatian adalah Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, yang mendapat penanganan kawasan kumuh dengan luasan mencapai 18,09 hektare.
Plt Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Rini Dyah Mawarty mengatakan, pihaknya telah meninjau langsung lokasi tersebut. Namun, pekerjaan fisik belum dapat dimulai karena proses pengadaan barang dan jasa masih berjalan.
“Untuk kumuh sendiri belum bisa dilaksanakan kegiatan fisiknya karena masih dalam proses pengadaan barang dan jasa,” kata Rini.
Ia menjelaskan, proses lelang sebelumnya sempat mendapat sanggahan sehingga harus diproses kembali. Sementara kontrak supervisi telah dilakukan dan tinggal menunggu pelaksanaan pekerjaan konstruksi. (Liu)



