Minut

Inspektorat Minut Tegas Soal TGR, Abdel Tukunang Disorot dalam Seleksi Bacalon Hukum Tua Desa Libas

MINUT, Infosindo.com – Proses seleksi bakal calon (Bacalon) Hukum Tua Desa Libas, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), mulai menjadi perhatian warga. Salah satu nama yang ikut disorot yakni Abdel Tukunang, mantan Hukum Tua Desa Libas.

Sorotan tersebut berkaitan dengan informasi mengenai status Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang disebut masih belum diselesaikan. Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian dalam tahapan verifikasi administrasi bakal calon Hukum Tua.

Pasalnya, bagi kategori bakal calon tertentu, dokumen keterangan bebas TGR dari Inspektorat menjadi bagian dari persyaratan administrasi. Ketentuan tersebut antara lain berlaku bagi ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, Hukum Tua aktif maupun yang masa jabatannya telah berakhir, anggota BPD hingga perangkat desa.

Warga meminta panitia Pilhut Desa Libas tidak hanya memeriksa kelengkapan berkas secara administratif, tetapi juga memastikan keabsahan setiap dokumen yang diserahkan bakal calon.

“Kami berharap semua bakal calon diperlakukan sama dan diverifikasi berdasarkan aturan. Kalau memang masih ada TGR, statusnya harus dipastikan melalui dokumen resmi,” ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan, baru-baru ini.

Menurut warga tersebut, persoalan TGR tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat. Status penyelesaiannya perlu dibuktikan melalui keterangan resmi dari instansi yang berwenang.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Minut Stephen Tuwaidan menegaskan pihaknya memiliki ketentuan dalam penerbitan surat keterangan bebas TGR.

Ia memastikan surat tersebut tidak akan diterbitkan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan masih terdapat TGR yang belum diselesaikan.

“Kita tegas soal ini. Kalau ada catatan TGR belum diselesaikan, maka kami tidak akan mengeluarkan surat keterangan bebas TGR tersebut,” tegas Tuwaidan.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa penyelesaian TGR merupakan salah satu aspek yang perlu dipastikan dalam proses administrasi bakal calon yang diwajibkan melampirkan dokumen tersebut.

Karena itu, status Abdel Victor Tukunang dalam tahapan Pilhut Desa Libas masih perlu dipastikan melalui proses verifikasi resmi oleh panitia. Termasuk memastikan apakah dokumen persyaratan yang diwajibkan telah terpenuhi sesuai ketentuan.

Warga pun berharap seluruh proses seleksi berlangsung transparan dan tidak memberikan perlakuan berbeda kepada peserta. Kelengkapan serta keabsahan dokumen hendaknya menjadi dasar utama panitia dalam menentukan bakal calon yang memenuhi persyaratan.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Minut, Jorry Tintingon mengatakan, surat keterangan bebas TGR bagi Bacalon Hukum Tua bukan persyaratan yang dapat menggugurkan.

“Tetapi apabila terpilih sebagai Hukum Tua, pada saat pelantikan nanti akan terkendala, apabila belum menyelesaikan TGR tersebut,” jelas Tintingon. (Liu)

Related Articles

Back to top button