Ahmad Doli Kurnia Usul Pileg, Pilpres, dan Pilkada Digelar Terpisah

JAKARTA, Infosindo.com – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengusulkan perubahan pola penyelenggaraan pemilu di Indonesia dengan memisahkan jadwal pemilihan legislatif (pileg), pemilihan presiden (pilpres), dan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Gagasan tersebut muncul dari evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu serentak yang dinilai membuat persaingan calon presiden lebih mendominasi perhatian publik. Kondisi ini dinilai berdampak pada minimnya ruang bagi masyarakat untuk mengenal calon anggota legislatif maupun mencermati program partai politik.
Doli menilai, pemisahan jadwal ketiga jenis pemilu dapat memberikan kesempatan lebih luas kepada pemilih untuk mempertimbangkan setiap kontestasi politik secara terpisah.
“Kita lihat isu pileg itu sama sekali tenggelam dengan isu pilpres. Itu faktual,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Menurutnya, Indonesia memiliki tiga jenis pemilihan yang seharusnya dapat diselenggarakan pada waktu berbeda, bukan digabung dalam satu momentum pemilu serentak.
Sebagai gambaran, Doli menawarkan pola penyelenggaraan yang merujuk pada mekanisme Pemilu 2004. Dalam skema tersebut, pemilihan legislatif dilaksanakan lebih dahulu pada April, kemudian dilanjutkan dengan pemilihan presiden pada Juli.
Apabila tidak ada pasangan calon yang memenuhi ketentuan untuk memenangkan pilpres dalam satu putaran, pemungutan suara putaran kedua dapat digelar pada September.
“Pileg April, pilpres pertama Juli, kalau kemudian harus putaran kedua September,” jelasnya.
Dengan jeda waktu tersebut, masyarakat diharapkan memiliki ruang yang lebih memadai untuk menilai calon wakil rakyat dan partai politik sebelum beralih pada persaingan pemilihan presiden.
Pemisahan jadwal juga dinilai dapat membuat isu-isu legislatif mendapat perhatian yang lebih proporsional. Pemilih tidak hanya terfokus pada figur calon presiden, tetapi juga memiliki kesempatan untuk menimbang kapasitas, rekam jejak, serta gagasan calon anggota DPR.
Doli turut menanggapi kemungkinan pemisahan jadwal pemilu akan memperpanjang masa transisi pemerintahan. Menurutnya, hal tersebut dapat diatur melalui penyesuaian tahapan pemilihan tanpa harus mengubah jadwal pelantikan pejabat terpilih.
Ia mencontohkan, anggota DPR hasil pileg dapat dilantik pada 1 Oktober, sementara presiden dan wakil presiden terpilih tetap dilantik pada 20 Oktober. (Red)



