Hukum & KriminalNasional

Kasus Suap Pajak, KPK Tetapkan Kepala KKP Madya Jakut Tersangka

JAKARTA, Infosindo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut).

Penetapan ini merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Sabtu, 10 Januari 2026.

Salah satu tersangka utama adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi. Selain itu, dua pegawai pajak lainnya turut dijerat, masing-masing Agus Syaifudin, selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon), serta Askob Bahtiar, anggota Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara.

Tak hanya dari unsur aparatur negara, KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka, yakni Abdul Kadim yang berprofesi sebagai konsultan pajak dan Edy Yulianto, staf dari PT Wanatiara Persada.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam pemeriksaan pajak pada periode 2021–2026. Kasus tersebut diduga menyebabkan kewajiban pajak sebuah perusahaan dipangkas secara signifikan.

“Nilai pajak yang semula ditetapkan sebesar Rp75 miliar diturunkan menjadi sekitar Rp23 miliar. Dari proses itu, diduga terdapat aliran fee kepada para oknum petugas pajak,” ujar Asep dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026).

KPK memperkirakan negara mengalami potensi kerugian besar akibat manipulasi tersebut. Penurunan nilai pajak mencapai sekitar 80 persen dari ketetapan awal, yang berdampak langsung pada berkurangnya penerimaan negara.

Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai Kementerian Keuangan yang terseret OTT KPK. Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat ataupun mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.

“Pendampingan hukum adalah bentuk tanggung jawab institusi, bukan intervensi. Proses hukum tetap kami serahkan sepenuhnya kepada KPK,” kata Purbaya. (Red)

Related Articles

Back to top button