Komisi II DPR Terbuka Bahas Revisi UU Ormas, Ahmad Irawan: Asal Urgen dan Sesuai Kebutuhan Hukum
JAKARTA — Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menyatakan keterbukaan untuk membahas rencana revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang diusulkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Namun, ia menekankan bahwa perubahan regulasi hanya akan didukung jika dinilai mendesak dan menjadi kebutuhan hukum.
“Kami terbuka untuk membahasnya, apabila pemerintah menilai hal tersebut urgen dan merupakan kebutuhan hukum,” ujar Irawan, Minggu (27/4/2025).
Meski demikian, legislator Partai Golkar itu menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari secara rinci substansi perubahan apabila usulan resmi telah diajukan oleh pemerintah.
“Substansi usulannya akan kita pelajari,” katanya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan perlunya evaluasi terhadap UU Ormas, mengingat banyak organisasi kemasyarakatan yang dinilai bertindak di luar batas.
“Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat, di antaranya dalam hal keuangan dan audit keuangan,” kata Tito.
Ia menilai, transparansi keuangan menjadi aspek penting yang harus diperketat, guna mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan di tingkat akar rumput.
Tito menjelaskan, UU Ormas yang lahir pascareformasi 1998 memang mengedepankan kebebasan sipil. Namun, dalam perjalanannya, sejumlah ormas dinilai telah menyalahgunakan status mereka untuk menjalankan agenda kekuasaan dengan pendekatan koersif.
“Setiap undang-undang itu dinamis, perubahan situasi memungkinkan dilakukan perubahan regulasi,” jelas Tito.
Ia menambahkan, usulan perubahan tetap harus mengikuti mekanisme yang melibatkan DPR RI sebagai pemegang kewenangan legislasi.
“Kalau usulan pemerintah, tentu akan diserahkan ke DPR untuk dibahas dan diputuskan,” ujarnya. (Wol)



