Legalitas Resmi Didapat, PROSULUT 08 Garuda Perkuat Perjuangan Rakyat
MANADO, Infosindo.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PROSULUT 08 Garuda atau Perkumpulan Proteksi Sulawesi Delapan Garuda kini resmi memiliki legalitas hukum dari negara.
Organisasi ini telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, yang ditetapkan di Jakarta pada 5 Juli 2025 dan dicetak resmi pada 22 Juli 2025.
Di bawah komando Ketua Umum (Ketum) Anthon Kojansow, bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ronald Kussoy, Bendahara Umum (Bendum) Novy Lapian, serta Ketua Harian Albert T. Londa, PROSULUT 08 Garuda siap tampil lebih profesional dan berdaya dorong dalam memperjuangkan kepentingan rakyat, khususnya di Sulawesi Utara.
Ketua Umum Anthon Kojansow menyampaikan rasa syukurnya atas pengesahan ini.
“Legalitas ini bukan hanya pengakuan negara terhadap keberadaan kami, tapi juga bentuk tanggung jawab moral agar PROSULUT 08 Garuda semakin profesional, terarah, dan konsisten memperjuangkan hak-hak rakyat serta turut serta dalam membangun daerah,” ujar Kojansow tegas.
Dengan status hukum yang sah, PROSULUT 08 Garuda membuka diri untuk bersinergi dengan pemerintah dan berbagai elemen masyarakat demi mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada keadilan sosial.
LSM ini siap menjadi mitra kritis dan konstruktif dalam pengawasan publik, advokasi sosial, serta penguatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan berkelanjutan di Sulawesi Utara. (Riv)



