Nasional

Pegawai BGN Dilarang Miliki SPPG, Cegah Konflik Kepentingan dan Perkuat Transparansi

JAKARTA, Infosindo.com – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan melarang seluruh pegawainya memiliki atau mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah potensi konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan terkait pelaksanaan program.

Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, menjelaskan pegawai BGN memiliki kewenangan dalam menyusun kebijakan strategis, sehingga tidak boleh merangkap sebagai pemilik SPPG yang menjadi pelaksana program di lapangan.

“Pegawai BGN sebagai pihak yang mengambil keputusan dan kebijakan tidak boleh memiliki SPPG,” ujar Agustina usai mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Menurutnya, sejumlah kebijakan seperti penentuan insentif SPPG hingga aturan teknis mengenai jarak dan kapasitas dapur berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila pembuat kebijakan juga menjadi pelaksana program.

BGN kini mengubah pendekatan dalam pelaksanaan MBG. Jika sebelumnya fokus diarahkan pada penambahan jumlah dapur, kini pemerintah akan memprioritaskan ketepatan sasaran penerima manfaat berdasarkan kebutuhan intervensi gizi.

Agustina menegaskan, keberadaan SPPG ke depan akan disesuaikan dengan hasil pemetaan kebutuhan masyarakat, bukan sekadar memperbanyak jumlah dapur.

Selain itu, BGN sedang menyiapkan indeks penilaian baru untuk mengevaluasi seluruh SPPG. Indikator tersebut akan mengukur kepatuhan terhadap prosedur operasional standar, kualitas layanan, serta kelayakan teknis dapur agar makanan yang disajikan benar-benar memenuhi standar pemerintah.

“Yang terpenting adalah dapur memenuhi persyaratan teknis dan standar kualitas. Kami akan menyusun indeks baru sebagai alat evaluasi,” katanya.

BGN juga berkomitmen meningkatkan transparansi pelaksanaan Program MBG dengan membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Publik nantinya diharapkan dapat mengakses informasi dan ikut memantau pelaksanaan program yang menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

Di sisi lain, Agustina mengungkapkan pemerintah tengah mengevaluasi kebutuhan anggaran Program MBG tahun 2026. Nilai anggaran yang sebelumnya diproyeksikan mencapai Rp268 triliun sedang dikaji kembali bersama Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk mencari peluang efisiensi tanpa mengurangi efektivitas program.

Menurutnya, evaluasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola Program MBG agar lebih akuntabel, tepat sasaran, efisien, dan berkelanjutan. (Red)

Related Articles

Back to top button