Penerimaan Bea Cukai Awal 2026 Turun 14 Persen, Pemerintah Genjot Penindakan Rokok Ilegal
JAKARTA, Infosindo.com – Kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai pada awal 2026 menghadapi tekanan. Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai Januari 2026 sebesar Rp 22,6 triliun, turun 14 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, penurunan tersebut terutama dipengaruhi oleh melemahnya penerimaan cukai dan bea keluar di awal tahun. Ia mengungkapkan, pembelian pita cukai pada Desember 2025 lebih rendah dibandingkan Desember 2024. Namun, pada Januari 2026 mulai terlihat perbaikan dibandingkan Januari tahun lalu.
“Kalau kita lihat pembelian pita cukai, Desember memang turun. Tapi Januari ini sudah lebih baik dibandingkan Januari 2025,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Februari.
Penerimaan cukai tercatat Rp 17,5 triliun atau terkontraksi 12,4 persen secara tahunan. Penurunan ini berkaitan dengan melemahnya produksi pita cukai pada akhir 2025.
Sementara itu, penerimaan bea keluar mengalami tekanan lebih dalam. Realisasinya hanya Rp 1,4 triliun, anjlok 41,6 persen dibandingkan Januari 2025. Faktor utama penurunan berasal dari melemahnya harga komoditas global, khususnya minyak kelapa sawit (CPO), yang menjadi basis pengenaan bea keluar.
Adapun bea masuk terealisasi Rp 3,7 triliun, turun 4,4 persen secara tahunan. Penurunan ini dipicu meningkatnya impor dengan tarif most favoured nation (MFN) 0 persen serta optimalisasi fasilitas perjanjian perdagangan bebas (FTA). Selain itu, restitusi juga turut menekan penerimaan.
Secara keseluruhan, capaian kepabeanan dan cukai Januari 2026 baru memenuhi 6,7 persen dari target dalam APBN 2026.
Rokok Ilegal Meledak, Penindakan Naik Tajam
Di tengah tekanan penerimaan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) justru mencatat lonjakan signifikan dalam penindakan rokok ilegal. Sepanjang Januari 2026, sebanyak 249 juta batang rokok ilegal berhasil disita.
Angka ini melonjak hampir empat kali lipat dibandingkan Januari 2025 yang hanya sekitar 63 juta batang. DJBC juga melakukan 1.243 kali penindakan, naik 53,8 persen secara tahunan.
Kenaikan tersebut antara lain dipicu pengungkapan gudang rokok ilegal di Pekanbaru melalui sinergi dengan aparat penegak hukum. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara.
Secara lebih luas, penerimaan perpajakan hingga Januari 2026 tercatat Rp 138,9 triliun. Rinciannya, penerimaan pajak mencapai Rp 116,2 triliun atau 4,9 persen dari target Rp 2.357,7 triliun. Sementara penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menyumbang Rp 33,9 triliun. (Red)


