Polisi Soroti Penarikan Kendaraan Bergaya Premanisme, Regulasi Akan Diperketat
JAKARTA, Infosindo.com — Aparat kepolisian berencana mengevaluasi kembali aturan terkait praktik penarikan kendaraan oleh debt collector atau yang kerap disebut “mata elang”, menyusul insiden penusukan terhadap seorang advokat berinisial BST di Kelapa Dua, Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, langkah pengkajian dilakukan agar proses penarikan kendaraan berjalan sesuai koridor hukum dan tidak menjurus pada tindakan intimidatif.
Menurut Budi, setiap penarikan kendaraan oleh pihak pembiayaan harus memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas. Ia menekankan pentingnya pengawasan dari lembaga pembiayaan terhadap pihak ketiga yang diberi surat perintah kerja (SPK), sehingga tidak menimbulkan kesan aksi premanisme di lapangan.
“Harus ada regulasi yang jelas dan dipatuhi. Jangan sampai masyarakat merasa terintimidasi,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Dalam beberapa bulan terakhir, aksi penarikan kendaraan bermotor di ruang publik kerap memicu keresahan. Sejumlah kejadian dilaporkan terjadi di Cengkareng (Jakarta Barat), Kalibata (Jakarta Selatan), Kelapa Dua (Tangerang Selatan), hingga Depok.
Kasus terbaru terjadi di sebuah kawasan perumahan tertutup di Kelapa Dua. Tiga orang yang diduga debt collector mendatangi korban untuk menarik mobil miliknya. Korban menolak dan sempat terjadi perdebatan sebelum para pelaku meninggalkan lokasi.
Tak lama berselang, korban meminta bantuan petugas keamanan setempat untuk menghentikan kendaraan para pelaku dan meminta identitas mereka. Namun situasi berubah menjadi kekerasan. Korban justru mengalami penusukan, sementara ketiga terduga pelaku melarikan diri.
Peristiwa ini menambah daftar panjang gesekan antara masyarakat dan debt collector yang dinilai kerap bertindak agresif di lapangan.
Sebagai langkah antisipasi, kepolisian juga mendorong partisipasi publik melalui platform “Police Tube” milik Polda Metro Jaya. Masyarakat dapat mengunggah dokumentasi kejadian yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Melalui kanal tersebut, polisi dapat memantau secara cepat laporan masyarakat dan menindaklanjuti jika ditemukan unsur pelanggaran hukum. (Red)



