Ekonomi & BisnisNasional

PPh 21 Gratis Setahun, Pemerintah Ringankan Beban Pekerja di 5 Sektor Andalan

JAKARTA, Infosindo.com – Pemerintah kembali menggelontorkan stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat. Sepanjang tahun 2026, pekerja di lima sektor usaha tertentu akan menikmati pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang sepenuhnya ditanggung negara.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang diteken dan diundangkan pada 31 Desember 2025. Insentif tersebut berlaku mulai Masa Pajak Januari hingga Desember 2026.

Dalam beleid tersebut ditegaskan, langkah ini diambil sebagai respons atas dinamika ekonomi dan untuk memastikan konsumsi rumah tangga tetap terjaga. Dengan insentif ini, gaji yang diterima pekerja tidak lagi dipotong PPh 21 selama setahun penuh.

Insentif PPh 21 DTP (Ditanggung Pemerintah) diberikan kepada pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap yang bekerja di lima sektor prioritas, yakni Industri alas kaki, Industri tekstil dan pakaian jadi, Industri furnitur, Industri kulit dan barang dari kulit, serta Industri pariwisata.

Bagi pegawai tetap, insentif berlaku dengan syarat penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan, memiliki NPWP atau NIK, serta tidak sedang menerima fasilitas PPh 21 lainnya.

Sementara itu, pegawai tidak tetap berhak memperoleh insentif jika menerima upah paling tinggi Rp500.000 per hari atau dengan batas penghasilan bulanan tetap maksimal Rp10 juta. Ketentuan kepemilikan NPWP atau NIK dan larangan menerima insentif ganda juga tetap berlaku.

Kelima sektor yang mendapatkan fasilitas ini mencakup aktivitas usaha yang luas. Industri tekstil, misalnya, meliputi seluruh rantai produksi dari pengolahan serat, pemintalan benang, pertenunan, batik, hingga pakaian jadi. Industri alas kaki dan furnitur juga mencakup berbagai jenis produksi, mulai dari kebutuhan harian hingga produk bernilai ekspor.

Adapun sektor pariwisata mencakup usaha transportasi wisata, hotel, restoran, kafe, hingga jasa penunjang seperti agen perjalanan, museum swasta, tempat hiburan, spa, serta penyewaan venue kegiatan MICE.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap para pekerja di sektor-sektor padat karya dan pariwisata dapat merasakan peningkatan penghasilan bersih, sekaligus mendorong pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional sepanjang 2026. (Red)

Related Articles

Back to top button