KesehatanNasional

Tak Semua Ditanggung! Ini 21 Layanan dan Penyakit di Luar Cakupan BPJS Kesehatan

JAKARTA, Infosindo.com – BPJS Kesehatan selama ini menjadi andalan jutaan masyarakat dalam mengakses layanan medis. Sebagai pelaksana program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), lembaga ini berperan penting dalam menopang sistem pembiayaan kesehatan di Indonesia.

Namun, di balik luasnya cakupan layanan, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa tidak semua penyakit dan tindakan medis dijamin. Ada batasan-batasan tertentu yang telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Regulasi tersebut secara tegas mengatur sedikitnya 21 kategori penyakit dan pelayanan kesehatan yang berada di luar tanggungan BPJS Kesehatan. Artinya, peserta perlu membiayai sendiri layanan yang termasuk dalam daftar pengecualian ini.

Beberapa jenis layanan yang kerap disalahpahami sebagai tanggungan BPJS antara lain tindakan estetika seperti operasi plastik dan perawatan kecantikan. Demikian pula dengan pemasangan behel untuk meratakan gigi yang bersifat kosmetik.

Selain itu, pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif secara medis juga tidak masuk dalam cakupan pembiayaan. Termasuk pula tindakan medis yang masih bersifat eksperimen atau uji coba.

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung penyakit atau cedera akibat tindakan yang disengaja, seperti melukai diri sendiri atau upaya bunuh diri. Penyakit akibat konsumsi alkohol dan ketergantungan obat-obatan pun berada di luar jaminan.

Kasus cedera akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan atau kekerasan seksual, juga tidak dijamin dalam skema ini karena memiliki mekanisme penanganan tersendiri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Beberapa layanan kesehatan tidak ditanggung karena sudah masuk dalam perlindungan program lain. Misalnya, kecelakaan kerja yang menjadi tanggungan program jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja. Begitu pula kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin melalui skema asuransi wajib sesuai ketentuan.

Pelayanan kesehatan di luar negeri, fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali kondisi darurat), hingga layanan dalam kegiatan bakti sosial juga termasuk dalam daftar pengecualian. (Red)

Daftar 21 Kategori yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan:

1 Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan estetika atau kecantikan (operasi plastik).

3. Perataan gigi untuk tujuan kosmetik.

4. Penyakit akibat tindak pidana.

5. Cedera akibat menyakiti diri sendiri.

6. Penyakit akibat alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan infertilitas.

8. Cedera akibat kejadian yang dapat dicegah seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.

10. Tindakan medis eksperimen.

11. Pengobatan alternatif yang belum terbukti efektif.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Layanan yang tidak sesuai prosedur atau atas permintaan sendiri tanpa indikasi medis.

15. Pelayanan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali darurat).

16. Kecelakaan kerja yang telah dijamin program lain.

17. Kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin asuransi wajib.

18. Layanan kesehatan terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.

19. Layanan dalam kegiatan bakti sosial.

20. Layanan yang sudah ditanggung program lain.

21. Layanan yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan.

Related Articles

Back to top button