Bacakan Pledoi, Pdt Hein Arina: Tidak Ada Niat Jahat, Tidak Ada Keuntungan Pribadi
MANADO, Infosindo.com – Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM, Pdt Hein Arina, membacakan pledoi atau nota pembelaan pribadinya dalam sidang kasus hibah GMIM di Pengadilan Negeri Manado, Senin (24/11/2025).
Dengan tenang, ia mengawali pledoi tersebut dengan ucapan syukur dan menyapa Majelis Hakim, Tim Penuntut Umum, Penasehat Hukum, serta jemaat yang hadir menyaksikan jalannya persidangan.
Dalam pembelaannya, Pdt Hein Arina menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau pihak mana pun.
“Dana hibah itu bukan milik kami. Itu milik negara dan amanah gereja yang harus dipertanggungjawabkan,” ucapnya tegas.
Ia menjelaskan bahwa dana hibah yang diterima GMIM pada masa pandemi Covid-19 dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan pelayanan sosial, pendidikan, dan pembangunan fasilitas umum.
Menurutnya, hibah tersebut menjadi “benih berkat” yang diwujudkan melalui pembangunan Rektorat UKIT, Kampus Fakultas Teologi, serta program beasiswa bagi mahasiswa yang kini jumlahnya mencapai ratusan bahkan ribuan.
Selain itu, dana hibah tersebut juga digunakan untuk membantu pendeta dan guru agama, termasuk para pendeta emeritus yang hidup dalam keterbatasan di usia senja. GMIM juga menyalurkan bantuan untuk kegiatan kepemudaan, pembangunan Rumah Sakit GMIM, serta berbagai pelayanan kemanusiaan di sejumlah wilayah.
Pdt Arina menegaskan tidak ada niat jahat maupun keuntungan pribadi yang ia peroleh dari pengelolaan hibah tersebut.
“Tidak ada uang yang mengalir ke rekening pribadi saya. Kalau ada kesalahan administrasi, itu bukan karena kesengajaan. Saya seorang pendeta, tidak memahami birokrasi,” terangnya.
Dalam pledoinya, ia juga membuka luka batinnya selama menjalani proses hukum yang menurutnya sangat berat. Ia sudah berada dalam tahanan selama 222 hari, dan selama itu pula keluarganya ikut menanggung stigma dan tuduhan.
“Anak saya sering tanya, apakah saya masih kuat jalani ini? Saya sampaikan, saya kuat karena Tuhan yang menguatkan saya,” ungkapnya dengan suara yang sempat bergetar.
Meski demikian, Pdt Arina menyatakan telah memaafkan siapa pun yang menjauhinya, menuduh, atau merendahkannya. Baginya, kebencian tidak membawa siapa pun ke tempat yang lebih baik.
“Memaafkan itu jalan Tuhan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengenang masa kecilnya yang penuh perjuangan. Ayahnya yang seorang hukum tua meninggal ketika ia masih duduk di bangku SMP, menyebabkan keluarganya berada dalam kondisi sulit.
Ibunya kemudian menjadi pilar yang menguatkannya agar tetap bersekolah dan berpegang pada nilai-nilai moral.
“Ibu saya ajarkan untuk berbuat baik dan tidak mengambil apa yang bukan milikmu. Pesan itu saya pegang sampai hari ini,” tuturnya.
Menutup pledoinya, Pdt Hein Arina yang telah melayani GMIM selama 36 tahun, memohon agar Majelis Hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
Ia yakin bahwa kebenaran pada akhirnya akan mengalahkan segala tuduhan yang tidak berdasar.
“Saya memohon keadilan yang jujur. Kiranya palu keadilan yang akan diketukkan nanti, tidak memukul jatuh manusia yang jujur, tetapi memecahkan rantai salah paham agar kebenaran kembali berdiri tegak di hadapan cahaya Tuhan,” pungkasnya. (Red)



