Hukum & Kriminal

1.874 Warga Binaan di Sulut Terima Remisi HUT ke-81 RI, 37 Orang Langsung Bebas

MANADO, Infosindo.com – Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) menjadi momentum penuh makna bagi 1.874 warga binaan dan anak binaan pemasyarakatan di Sulawesi Utara (Sulut). Mereka mendapatkan remisi umum maupun pengurangan masa pidana sebagai bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Sulut Yulius Selvanus, didampingi Wakil Gubernur Victor Mailangkay, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulut Haposan Silalahi, serta jajaran kepala UPT Pemasyarakatan dan tamu undangan.

Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Manado, Senin (17/8/2026), bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Dari ribuan penerima remisi tersebut, 37 orang mendapatkan pengurangan masa pidana hingga langsung bebas.

Secara rinci, penerima remisi terdiri dari 1.816 orang yang memperoleh Remisi Umum I. Kemudian, 36 orang menerima Remisi Umum II yang membuat mereka langsung menghirup udara bebas.

Sementara itu, dari kalangan anak binaan, sebanyak 21 orang memperoleh Reduksi Masa Pidana I dan satu orang mendapatkan Reduksi Masa Pidana II sehingga dapat langsung bebas.

Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulut Haposan Silalahi mengatakan, pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman. Menurut dia, remisi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan sikap, kedisiplinan, serta kepatuhan selama menjalani pembinaan.

Ia menilai, kesempatan untuk memperbaiki diri harus selalu diberikan kepada setiap warga binaan yang menunjukkan kesungguhan dalam menjalani proses pembinaan.

“Melalui remisi, negara ingin menyampaikan sebuah pesan yang sangat penting: bahwa setiap perubahan patut dihargai, bahwa masa depan selalu terbuka, dan bahwa kesempatan kedua itu nyata,” kata Haposan.

Haposan juga mengingatkan para penerima remisi yang kembali ke tengah masyarakat agar tidak menganggap kebebasan sebagai akhir dari proses pembinaan.

Sebaliknya, kebebasan tersebut harus menjadi awal untuk membangun kehidupan yang lebih baik dan memberikan kontribusi positif bagi lingkungan.

“Jadikan kebebasan ini sebagai kesempatan kedua yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya. Sementara bagi saudara-saudara yang masih menjalani sisa masa pidana, jangan pernah kehilangan harapan. Teruslah belajar, teruslah memperbaiki diri,” ujarnya.

Momentum pemberian remisi pada peringatan HUT ke-81 RI tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa proses pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada menjalani hukuman, tetapi juga mendorong warga binaan untuk berubah dan kembali menjadi bagian positif dari masyarakat. (Liu)

Related Articles

Back to top button