Minut

Tindak Lanjut Rekomendasi KPK, Pemkab Minut Perkuat Integrasi NIB-NOP untuk Optimalkan PAD

TANGERANG, Infosindo.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) terus membenahi tata kelola pemerintahan berbasis data sebagai bagian dari tindak lanjut rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya dalam penguatan tata kelola sektor pertanahan dan perpajakan daerah.

Salah satu langkah konkret dilakukan melalui benchmarking layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Jumat (28/8/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Pemkab Minut mempelajari secara langsung penerapan integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pertukaran data pertanahan dan perpajakan, hingga pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).

Rombongan Minut dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minut, Richart Alva Edison Runtuwene, bersama Inspektur, Kepala Bapenda, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Bagian Pemerintahan dan perwakilan BKAD.

Rombongan diterima Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi.

Salah satu agenda utama dalam kunjungan tersebut adalah demo integrasi NIB-NOP. Melalui kegiatan ini, Pemkab Minut memperoleh gambaran mengenai kebutuhan data, alur integrasi serta mekanisme yang dapat diadaptasi untuk diterapkan di wilayah Minahasa Utara.

Pengalaman Tangerang Selatan menunjukkan bahwa keterhubungan data pertanahan, perizinan dan perpajakan dapat menjadi instrumen penting dalam memperbaiki tata kelola sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan daerah, terutama dari sektor BPHTB.

Langkah tersebut sejalan dengan arah kebijakan Bupati Minut Joune Ganda yang mendorong terwujudnya pemerintahan modern, transparan dan berbasis data.

Digitalisasi, kata dia, tidak boleh berhenti pada percepatan proses administrasi. Lebih dari itu, sistem yang terintegrasi harus mampu memperkuat pelayanan kepada masyarakat sekaligus membuka ruang optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebagai langkah awal, Pemkab Minut menargetkan penerapan integrasi NIB-NOP di empat dari total 10 kecamatan.
Tahap awal ini akan disertai penyusunan timeline dan rencana aksi hingga akhir 2026. Proses pendataan nantinya melibatkan pemerintah desa dan kelurahan, termasuk menjajaki dukungan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat).

Untuk memastikan program berjalan secara terstruktur, Pemkab Minut juga akan mempercepat penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemkab Tangerang Selatan.

Kerja sama teknis antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kedua daerah juga akan dipersiapkan secara paralel dengan proses administrasi kerja sama.

Selanjutnya, kebutuhan operasional dan anggaran program akan segera disusun untuk kemudian dikonsultasikan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Pemkab Minut berharap integrasi data tersebut dapat menjadi fondasi penting dalam membangun sistem pemerintahan yang semakin digital, transparan dan akuntabel.

Tak hanya memperkuat tata kelola pertanahan dan perpajakan, integrasi data NIB-NOP juga diharapkan mampu meningkatkan akurasi pendataan objek pajak, memperkuat pengawasan, meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendorong peningkatan PAD. (Riv)

Related Articles

Back to top button