MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Bisa Adukan Dugaan Penghinaan
JAKARTA, Infosindo.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mempersempit pihak yang dapat mengadukan dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa proses pidana terkait penghinaan terhadap kepala negara hanya dapat berjalan berdasarkan pengaduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perkara ini diajukan oleh 12 mahasiswa yang mempersoalkan ketentuan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Para pemohon sebelumnya menilai frasa mengenai tindakan yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden belum memberikan batasan yang cukup jelas.
Kondisi tersebut dikhawatirkan membuka ruang penafsiran subjektif dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.
MK memberikan tafsir baru terhadap Pasal 220 ayat (1) UU KUHP. Ketentuan tersebut kini harus dimaknai bahwa tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan.
Dengan tafsir tersebut, pihak lain seperti keluarga, pendukung, relawan, simpatisan, maupun pihak ketiga tidak memiliki kewenangan untuk menginisiasi proses pidana atas dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden atas penilaiannya sendiri.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, pengaduan tetap dapat dilakukan secara langsung oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pengaduan juga dapat diberikan melalui kuasa hukum berdasarkan kuasa khusus.
Penegasan ini diberikan MK karena rumusan sebelumnya dinilai masih berpotensi ditafsirkan bahwa pengaduan dapat diajukan oleh pihak selain Presiden atau Wakil Presiden.
“Dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum,” ujar Guntur.
Melanjutkan Putusan MK Era Reformasi
Putusan terbaru ini juga memiliki kaitan dengan sikap MK terhadap ketentuan penghinaan Presiden dalam KUHP lama.
Pada 2006, MK melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 telah membatalkan Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP yang mengatur penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Saat itu, MK menilai rumusan pasal tersebut terlalu lentur dan multitafsir sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Ketentuan tersebut juga dinilai rawan digunakan untuk membatasi kritik dan kebebasan berekspresi warga negara.
MK juga menyoroti persoalan kesetaraan di hadapan hukum. Ketentuan penghinaan Presiden dalam KUHP lama dinilai menempatkan Presiden dan Wakil Presiden dalam posisi yang lebih istimewa dibandingkan warga negara lainnya.
Melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025, MK kembali memberikan batas yang lebih tegas mengenai siapa yang memiliki hak untuk mengadukan dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Dengan demikian, proses hukum tidak dapat dimulai hanya karena adanya laporan atau inisiatif dari pihak yang mengaku sebagai pendukung, relawan, simpatisan, keluarga, maupun pihak lain yang merasa berkepentingan. (Red)



