Minsel

BKAD Minsel Jelaskan Soal Kerlambatan Gaji PPPK

MINSEL, Infosindo.com – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) memberikan penjelasan terkait keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala BKAD Minsel, James Tombokan, menjelaskan bahwa penyebab utama keterlambatan tersebut adalah adanya kekurangan alokasi anggaran pada APBD murni 2025. Hal ini dipicu oleh perubahan jadwal penetapan dan pengangkatan PPPK yang lebih cepat dari asumsi awal penganggaran.

“Awalnya, gaji PPPK hanya dianggarkan untuk periode Oktober–Desember 2025. Namun, proses penetapan NIP dan SK pengangkatan dapat diselesaikan lebih cepat, sehingga gaji harus dibayarkan mulai sebelum Oktober,” ungkap Tombokan, Rabu (1/9/2025).

Kondisi ini membuat beberapa OPD terdampak penuh, terutama yang sebelumnya tidak memiliki alokasi PPPK, sedangkan OPD yang sudah ada alokasi gaji lama hanya terdampak sebagian.

Sebagai solusi, kekurangan anggaran gaji PPPK formasi 2024 (Tahap 1 dan 2) telah diakomodasi dalam APBD Perubahan (APBD-P) 2025. Dengan demikian, pembayaran gaji akan kembali berjalan sesuai ketentuan.

Tombokan menegaskan, pihaknya berkomitmen memastikan hak PPPK dapat dibayarkan tepat waktu. “Sesuai arahan Bupati Minahasa Selatan, Bapak Franky Donny Wongkar, pembayaran gaji ASN, baik PNS maupun PPPK, dilakukan setiap tanggal 1, dan TPP pada tanggal 5,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Minsel menegaskan komitmennya untuk menjamin kesejahteraan PPPK sebagai bagian penting dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang profesional serta berkeadilan. (Don)

Related Articles

Back to top button