MK: Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan, Berlaku Paling Lambat APBN 2028
JAKARTA, Infosindo.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap konstitusional, namun anggarannya tidak boleh lagi dibebankan pada alokasi anggaran pendidikan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Permohonan diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama sejumlah mahasiswa dan seorang guru honorer. Para pemohon menggugat ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya yang memasukkan Program MBG sebagai bagian dari pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Program MBG merupakan kebijakan pemerintah yang sah secara konstitusional sebagai program prioritas hasil Pemilu 2024. Namun, Mahkamah menilai program tersebut tidak tepat jika dibiayai melalui pos anggaran pendidikan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, anggaran MBG harus dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan agar alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan UUD 1945 tetap difokuskan pada kebutuhan utama sektor pendidikan.
Menurut Mahkamah, pemisahan anggaran tersebut juga akan memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan Program MBG tanpa mengurangi komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Meski demikian, MK menyadari penyusunan APBN Tahun 2027 telah berlangsung sebelum putusan dibacakan. Karena itu, Mahkamah memberikan masa transisi.
Dalam APBN 2027, anggaran MBG masih dimungkinkan berada dalam kelompok anggaran pendidikan, tetapi dengan syarat tidak mengurangi kewajiban pemerintah mengalokasikan sedikitnya 20 persen APBN maupun APBD untuk komponen utama pendidikan di luar Program MBG.
Mahkamah juga mendorong pemerintah menyesuaikan struktur APBN 2027 sedini mungkin agar pemisahan anggaran dapat segera diterapkan.
Sebagai batas akhir, MK menegaskan pemisahan anggaran pendidikan dan Program MBG wajib dilaksanakan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan.
Dengan putusan ini, Program MBG tetap dapat dijalankan sebagai salah satu program strategis pemerintah, namun sumber pendanaannya harus memiliki pos anggaran tersendiri sehingga tidak lagi mengurangi porsi anggaran pendidikan yang dijamin konstitusi. (Red)



