Hukum & Kriminal

Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, JPU Beber Jeffry Korengkeng Tak Nikmati Dana Hibah GMIM

MANADO, Infosindo.com – Sidang tuntutan terhadap lima terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kepada Sinode GMIM digelar di Pengadilan Negeri Manado, Senin (17/11/2025).

Kelima terdakwa yang hadir dalam persidangan ialah Jeffry Korengkeng, Gammy Kawatu, Steve Kepel, Fereydy Kaligis, dan Pdt. Hein Arina.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk terdakwa Jeffry Korengkeng. Ia dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp100.000, serta biaya perkara Rp15.000.

Meski demikian, JPU secara tegas menyampaikan bahwa Jeffry Korengkeng tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi terkait pencairan hibah GMIM sehingga tidak dibebankan uang pengganti.

“Biaya perkara dibebankan kepada terdakwa,” ujar JPU dalam sidang.

JPU juga memaparkan sejumlah hal yang memberatkan Jeffry Korengkeng, di antaranya dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan perbuatannya dianggap menimbulkan kerugian negara.

Sebaliknya, terdapat pula sejumlah hal yang meringankan. JPU menyebut terdakwa selalu bersikap sopan selama persidangan, tidak menikmati hasil kejahatan, belum pernah dihukum, serta kini sudah lanjut usia.

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Michael Jacobus, menyambut baik pengakuan JPU bahwa kliennya tidak menerima keuntungan pribadi dari kasus tersebut.

“JPU sudah menyatakan bahwa tidak ada sepeser pun uang yang dinikmati Jeffry Korengkeng, dan itu merupakan unsur paling mendasar dalam tindak pidana korupsi,” tegas Jacobus.

Ia menambahkan bahwa persoalan yang disorot dalam persidangan lebih kepada aspek administratif, bukan tindakan memperkaya diri.

“Yang disampaikan tadi hanya sebatas administratif. Kami sementara menyiapkan poin-poin pembelaan,” pungkasnya. (Red)

Related Articles

Back to top button