Pemprov Sulut

Gubernur Yulius: Penyelesaian HGU PT Ratatotok Harus Pro-Rakyat dan Jaga Ekonomi Sulut

JAKARTA, Infosindo.com – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus, menegaskan penyelesaian polemik Hak Guna Usaha (HGU) PT Ratatotok di Kabupaten Minahasa Tenggara harus dilakukan secara adil dengan mengedepankan kepentingan masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi daerah.

Komitmen itu disampaikan Gubernur Yulius saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Dalam forum tersebut, Gubernur Yulius memaparkan bahwa PT Ratatotok mengelola dua bidang HGU seluas sekitar 200 hektare dan 900 hektare untuk perkebunan kelapa yang telah beroperasi sejak 1977. Menjelang berakhirnya masa perpanjangan HGU pada 2027, muncul dinamika di lapangan ketika sebagian masyarakat memanfaatkan masa kekosongan proses perpanjangan untuk memasuki area tersebut.

“Selama masa perpanjangan sebelumnya tidak pernah terjadi persoalan. Namun saat memasuki proses perpanjangan berikutnya, terdapat masa kekosongan yang dimanfaatkan masyarakat untuk masuk ke lokasi. Kemungkinan masyarakat belum mengetahui bahwa HGU tersebut masih dalam proses perpanjangan,” jelas Yulius.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sulut memandang persoalan ini dari dua sisi yang sama pentingnya, yakni aspek sosial-kemanusiaan dan aspek ekonomi.

Dari sisi sosial, Pemprov Sulut mendukung program pembangunan rumah rakyat yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto. Saat ini tercatat sekitar 385 ribu keluarga di Sulut atau 15,48 persen rumah tangga masih belum memiliki rumah sendiri.

Sementara dari sisi ekonomi, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi Sulut dengan pertumbuhan mencapai 12,6 persen. Komoditas kelapa juga menjadi tulang punggung ekspor daerah, dengan nilai ekspor kopra sepanjang 2025 mencapai Rp19,1 triliun.

“Secara jujur, sebagai gubernur saya berpihak pada keduanya. Saya harus memperhatikan masyarakat, tetapi juga menjaga keberlangsungan ekonomi daerah yang bertumpu pada sektor perkebunan kelapa. Saya tidak ingin mengambil keputusan yang merugikan salah satu pihak,” tegasnya.

Karena itu, Gubernur Yulius berharap Tim BAP DPD RI dapat memberikan rekomendasi dan solusi terbaik menjelang berakhirnya HGU PT Ratatotok pada 2027.

Ia optimistis melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah akan lahir solusi yang mampu melindungi hak masyarakat, memberikan kepastian hukum bagi investasi, sekaligus menjaga tren pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara agar tetap berkelanjutan. (Liu)

Related Articles

Back to top button