Heboh Anggota DPR RI Masuk Desil 4 DTSEN, Eva Stevany Rataba Beri Klarifikasi
JAKARTA, Infosindo.com – Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Eva Stevany Rataba, angkat bicara setelah namanya tercantum dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada kategori Desil 4.
Pencantuman tersebut menjadi perhatian karena Desil 4 merupakan salah satu kelompok dalam pemeringkatan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang dapat menjadi dasar sasaran sejumlah program perlindungan sosial pemerintah.
Eva menegaskan, dirinya tidak pernah menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) maupun mengajukan diri sebagai penerima bantuan sosial.
“Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah menerima bantuan Program Keluarga Harapan atau PKH dan saya tidak pernah mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial tersebut,” ujar Eva dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).
Ia mengaku baru mengetahui namanya tercatat dalam Desil 4 DTSEN. Persoalan tersebut kemudian langsung dipertanyakan Eva dalam rapat Komisi X DPR RI bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
Menurutnya, pencantuman data tersebut perlu ditelusuri dari awal, mulai dari sumber data, proses pendataan hingga mekanisme pembaruan yang dilakukan.
“Saya langsung mempertanyakan bagaimana hal tersebut dapat terjadi dan meminta agar sumber serta proses pendataannya diperiksa dan diperbaiki,” katanya.
Tak hanya melalui forum rapat di DPR RI, Eva juga mendatangi langsung Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara untuk meminta penjelasan mengenai status namanya dalam sistem pendataan sosial ekonomi tersebut.
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Toraja Utara Elias Madi Para’pak membenarkan nama Eva tercantum dalam Desil 4. Menurut Elias, Eva juga telah datang ke kantor Dinas Sosial untuk mempertanyakan pencantuman tersebut.
Elias menjelaskan, sistem desil membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan. Data tersebut menjadi salah satu rujukan pemerintah dalam menentukan sasaran program bantuan sosial.
Ia juga menyebut Dinas Sosial Toraja Utara telah beberapa kali mengusulkan pemutakhiran data kepada BPS apabila ditemukan ketidaksesuaian antara data dengan kondisi masyarakat di lapangan.
Bagi Eva, persoalan ini tidak boleh berhenti pada pencantuman namanya dalam DTSEN. Ia meminta instansi terkait memastikan penyebab munculnya data tersebut sekaligus melakukan koreksi apabila memang terjadi kekeliruan. Eva juga membantah pemberitaan yang menyebut dirinya pernah menerima PKH.
“Pemberitaan yang menyebutkan bahwa saya pernah menerima bantuan PKH adalah tidak benar sama sekali dan tidak sesuai dengan fakta,” tegasnya.
Ia menilai kejadian tersebut menjadi pengingat bahwa akurasi data sosial ekonomi sangat penting. Kesalahan dalam pendataan, menurut Eva, berpotensi berdampak lebih luas terhadap masyarakat yang memang membutuhkan bantuan pemerintah.
“Jangan sampai ada masyarakat yang mungkin benar-benar membutuhkan bantuan ini mengalami kesalahan pendataan yang mengakibatkan mereka tidak bisa menerima bantuan sosial dari pemerintah,” ujarnya.
Karena itu, Eva mendorong dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap sumber dan riwayat data, serta pembaruan apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Ia berharap sistem pendataan sosial ekonomi nasional ke depan semakin akurat, transparan, dan mampu memastikan program bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. (Red)



