Sekwan Minut Klarifikasi Isu Kantor DPRD Kosong: Pejabat dan Staf Tetap Jalankan Tugas
MINUT, Infosindo.com – Sekretaris DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Jackson Ruaw, memberikan klarifikasi terkait informasi yang menyebut Kantor DPRD Minut kosong tanpa kehadiran pejabat maupun staf pada Jumat (11/9/2026).
Jackson menegaskan informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi. Menurutnya, sejak pagi sejumlah pejabat dan staf telah berada di Kantor DPRD Minut untuk menjalankan tugas serta melakukan persiapan sejumlah agenda kedinasan.
“Tidak benar kalau Kantor DPRD sama sekali tidak ada pejabat dan staf. Sejak pagi ada beberapa pejabat dan staf yang tetap berada di kantor,” ujar Jackson.
Ia menjelaskan, dirinya sendiri telah mengikuti Zoom Meeting bersama BLSDM Komdigi Manado sejak pukul 08.30 WITA.
Selain itu, Kepala Bagian Administrasi Kesekretariatan Hizkia Rumagit telah berada di kantor sekitar pukul 08.00 WITA dan menjalankan tugas di ruang kerjanya.
Aktivitas kedinasan juga dilakukan pejabat lainnya. Kepala Bagian Hukum dan Persidangan, kata Jackson, telah berada di kantor sejak pukul 06.50 WITA sebelum keluar sekitar pukul 09.00 WITA untuk memenuhi kebutuhan alat tulis kantor (ATK) dalam persiapan rapat paripurna.
Kepala Bagian Keuangan juga telah berada di kantor sejak pukul 07.00 WITA. Sementara sejumlah staf menjalankan tugas persiapan di ruang paripurna.
Salah satunya, staf bernama Styson Dawid yang sejak pukul 07.00 WITA melakukan penataan dan pengaturan kursi di ruang paripurna menjelang pelaksanaan agenda DPRD.
Jackson menambahkan, petugas keamanan tetap bersiaga di lingkungan Kantor DPRD Minut. Petugas cleaning service pun telah berada di lokasi sejak sekitar pukul 06.30 WITA.
“Jadi kalau dikatakan tidak ada sama sekali, itu tidak sesuai dengan kondisi yang ada,” tegasnya.
Terkait jumlah pegawai yang terlihat berada di kantor, Jackson meminta hal tersebut juga dipahami dalam konteks kebijakan Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA) yang berlaku berdasarkan Surat Edaran Bupati Minahasa Utara Nomor 5 Tahun 2026.
Menurut dia, kebijakan tersebut membuat tidak seluruh ASN diwajibkan menjalankan tugas secara fisik dari kantor. Meski demikian, kewajiban dan tanggung jawab kedinasan tetap harus dilaksanakan.
“Tidak semua ASN harus berada secara fisik di kantor karena ada kebijakan WFH/WFA. Tetapi tugas dan tanggung jawab kedinasan tetap harus dilaksanakan,” katanya.
Jackson juga mengungkapkan bahwa pada Jumat tersebut sebagian pimpinan dan anggota DPRD Minut sedang menjalankan perjalanan dinas, baik di dalam maupun luar daerah, sesuai agenda dan penugasan yang telah ditetapkan.
Meski membantah informasi mengenai Kantor DPRD yang disebut kosong, Jackson mengakui pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi perhatian.
Ia menyampaikan permohonan maaf apabila ada warga yang datang ke Kantor DPRD Minut untuk menyampaikan surat atau aspirasi namun belum mendapatkan pelayanan secara maksimal.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kalau ada masyarakat yang datang dan belum mendapatkan pelayanan. Ini menjadi evaluasi bagi kami,” ujarnya.
Menurut Jackson, Sekretariat DPRD Minut akan memperkuat koordinasi internal agar masyarakat yang datang ke kantor tetap dapat diterima dan diarahkan kepada pihak yang berkompeten.
“Tidak ada niat untuk mengabaikan masyarakat. DPRD adalah lembaga yang mewakili masyarakat, sehingga aspirasi masyarakat harus tetap mendapat ruang dan pelayanan,” tandas Jackson. (Riv)



