Minut

Pemkab Minut Gandeng BRIN Bangun Fondasi Riset dan Inovasi

JAKARTA — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mencetak tonggak sejarah baru dengan menandatangani Nota Kesepakatan Sinergi (NKS) bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Senin (23/6/2025), di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung BJ Habibie, Jakarta Pusat.

Kesepakatan ini diteken langsung oleh Bupati Minut, Joune Ganda, bersama Deputi Riset dan Inovasi Daerah BRIN, Dr. Jopy, disaksikan oleh Kepala BRIN, Dr. Laksana Tri Handoko.

Bupati Joune Ganda menyebut kerja sama ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bentuk nyata komitmen Pemkab Minut dalam membangun daerah berbasis riset, data, dan inovasi.

“Ini adalah momen penting dan strategis bagi kami. Kolaborasi ini menegaskan komitmen Minut dalam menjadikan riset dan inovasi sebagai pilar pembangunan,” tegas Joune.

Melalui NKS ini, Pemkab Minut akan mendapatkan pendampingan, asistensi, serta transfer pengetahuan dari BRIN. Langkah ini diharapkan memperkuat ekosistem inovasi dan mempercepat pembangunan inklusif berbasis potensi lokal.

Joune pun mengungkapkan bahwa Minut menjadi daerah pertama di Sulawesi Utara yang membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida).

“Kami terus konsisten menggelar lomba inovasi lintas sektor. Tahun 2024, Minut meraih predikat kabupaten inovatif dengan indeks 48,65—melewati target dalam RPJMD 2021–2026,” bebernya.

Kepala BRIN Dr. Laksana Tri Handoko menyampaikan apresiasi atas inisiatif Minut yang mendorong lahirnya kebijakan publik berbasis data dan bukti nyata.

“Tidak ada kebijakan yang sempurna tanpa riset. Minut punya potensi besar di sektor pariwisata, tapi masyarakat juga harus disiapkan agar tidak kehilangan manfaat dari sektor itu,” ujarnya, menyoroti pentingnya peningkatan kualitas produk lokal sesuai standar ekspor.

Turut hadir dalam acara tersebut jajaran pejabat tinggi BRIN, pejabat eselon dua Pemkab Minut, serta sejumlah kepala dinas, termasuk Kaban Brida Lidya Warouw, Kaban Bappeda Hany Tambani, dan Kadis Pariwisata Femmy Pangkerego. (Riv)

Related Articles

Back to top button