Nasional

Status PPPK Guru Bakal Dialihkan ke Pemerintah Pusat, Kemenkeu Pastikan Fiskal Aman

JAKARTA, Infosindo.com – Pemerintah memastikan rencana pengalihan status kepegawaian guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat tidak akan mengganggu keberlanjutan fiskal negara.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah telah menghitung kebutuhan anggaran untuk menjalankan kebijakan tersebut. Hasil simulasi menunjukkan pengalihan status kepegawaian guru masih dapat dilakukan tanpa mengganggu kesehatan fiskal.

“Jadi, kami sudah hitung semua, dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas fiskal,” ujar Purbaya, dikutip dari Antara, Rabu (19/8/2026).

Menurut Purbaya, pemerintah juga telah melakukan simulasi terhadap kebutuhan anggaran untuk tahun berjalan maupun tahun-tahun mendatang.

Ia memastikan kebijakan tersebut tidak akan mengubah target defisit dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 yang dipatok sebesar 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), atau sekitar Rp671,2 triliun.

“Langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya,” katanya.

PPPK Paruh Waktu Akan Jadi Penuh Waktu

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, perubahan status kepegawaian guru tersebut merupakan hasil kesepakatan pemerintah bersama DPR RI.

Dalam kebijakan tersebut, guru yang saat ini berstatus PPPK akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.

Bagi guru yang masih berstatus PPPK paruh waktu, pemerintah menyiapkan skema pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

Sedangkan guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu akan mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027.

Prasetyo menegaskan, pemerintah saat ini masih melakukan sinkronisasi data guru berdasarkan status kepegawaiannya. Langkah tersebut diperlukan agar kebijakan yang disiapkan dapat diterapkan secara tepat.

“Penyelesaian masalah kepegawaian guru itu tidak bisa berdiri sendiri, karena berbagai aspek harus dihitung,” ujar Prasetyo.

Ia menambahkan, pemerintah tidak hanya mempertimbangkan hasil pembahasan bersama DPR RI, tetapi juga menyerap masukan dari berbagai asosiasi guru.
Pemerintah, kata dia, berkomitmen mencari solusi atas persoalan status dan kesejahteraan guru secepat mungkin.

“Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” kata Prasetyo. (Red)

Related Articles

Back to top button