Pemprov Sulut

Workshop di Kantor Gubernur Sulut, KPK Dorong Komunikasi Publik Pemda Jadi Senjata Cegah Korupsi

MANADO, Infosindo.com – Komunikasi pemerintah di era digital tak cukup hanya menampilkan dokumentasi kegiatan dan keberhasilan program. Lebih dari itu, setiap informasi yang disampaikan kepada publik harus mampu membuka ruang bagi masyarakat untuk mengetahui, bertanya, menyampaikan kritik hingga ikut mengawasi jalannya pemerintahan.

Hal tersebut menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Workshop Peningkatan Kapasitas Pemangku Kepentingan bertajuk “Pemanfaatan Layanan Komunikasi Publik untuk Pencegahan Korupsi di Pemerintahan Daerah” yang digelar bersama Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di Manado, Rabu (19/8/2026).

Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, komunikasi publik memiliki peran strategis dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan melibatkan masyarakat.

Menurut Yuyuk, kanal komunikasi pemerintah seharusnya tidak berhenti sebagai ruang publikasi kegiatan seremonial. Informasi yang disampaikan perlu menjawab kebutuhan warga, mulai dari akses pelayanan, mekanisme pengaduan hingga perkembangan dan hasil program pemerintah.

“Komunikasi publik bukan sekadar menyampaikan informasi mengenai apa yang sudah dikerjakan pemerintah. Jika dikelola secara optimal, komunikasi publik dapat menjadi instrumen penting dalam membangun budaya antikorupsi, memperluas edukasi publik, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pencegahan korupsi,” ujar Yuyuk.

Jangan Jadikan Media Sosial Sekadar Etalase

Perkembangan teknologi membuat masyarakat semakin mudah mendapatkan informasi sekaligus menyampaikan respons terhadap kebijakan pemerintah.

Warga kini dapat memberikan kritik, mengajukan pertanyaan maupun melaporkan persoalan melalui berbagai kanal digital. Kondisi ini menuntut pemerintah menghadirkan komunikasi yang tidak hanya informatif, tetapi juga responsif.

Yuyuk menilai, publik perlu mengetahui manfaat nyata dari setiap program pemerintah, cara memperoleh pelayanan, saluran pengaduan yang tersedia serta tindak lanjut atas laporan masyarakat.
Dengan demikian, komunikasi publik dapat mempersempit ruang tertutup dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Pesan antikorupsi akan lebih kuat ketika tidak berjalan sendiri,” katanya.

KPK juga mendorong terbentuknya jejaring dengan pemerintah daerah, termasuk Pemprov Sulut, agar pesan mengenai integritas, transparansi, pelayanan publik dan pencegahan korupsi dapat disampaikan secara konsisten serta dekat dengan persoalan masyarakat.

Tahlis: Informasi Harus Mudah Dipahami

Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Tahlis Gallang, mengatakan bahwa tantangan komunikasi pemerintah saat ini bukan hanya soal menyebarkan informasi, tetapi memastikan pesan tersebut dipahami masyarakat.

Menurut dia, bahasa komunikasi pemerintah harus disesuaikan dengan karakteristik audiens agar informasi tidak terlalu teknis dan sulit dimengerti.

“Pesan pemerintah harus dikemas dengan bahasa yang sederhana dan sesuai dengan audiensnya. Jangan sampai informasi sudah disampaikan, tetapi terlalu teknis sehingga sulit dipahami atau tidak menarik bagi masyarakat,” jelas Tahlis.

Ia menyebut banyaknya platform komunikasi sebagai peluang sekaligus tantangan bagi pemerintah. Pengelola komunikasi publik harus mampu memilih kanal dan cara penyampaian yang tepat sehingga informasi tidak hilang di tengah derasnya arus konten digital.

Nilai Antikorupsi Harus Terlihat dalam Pelayanan

KPK juga menekankan bahwa kampanye antikorupsi tidak boleh berhenti pada slogan. Pesan tersebut harus tercermin dalam perilaku aparatur ketika menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Nilai antikorupsi yang dirangkum dalam JUMAT BERSEPEDA KK, yakni jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil dan kerja keras, perlu diterapkan dalam aktivitas pemerintahan sehari-hari.

Integritas, kata KPK, akan kehilangan makna jika tidak disertai keterbukaan dan pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat juga harus mendapatkan ruang untuk menyampaikan pengaduan dan memperoleh informasi yang menjadi haknya.

KPK-DKIPS Sulut Perkuat Kolaborasi

Workshop tersebut turut menghadirkan Dekan FISIP Universitas Sam Ratulangi Ferry Daud Liando yang membahas komunikasi publik partisipatif dan dampaknya terhadap penguatan integritas daerah.

Peserta juga mendapat materi mengenai pengelolaan konten media sosial pemerintah dari Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik Biro Humas KPK Chrystelina GS.

Pembahasan mencakup strategi menyederhanakan pesan pemerintah, pengembangan konten kreatif serta penggunaan pendekatan storytelling agar informasi mengenai tata kelola pemerintahan dan integritas lebih mudah diterima masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, KPK bersama DKIPS Sulut juga menandatangani Komitmen Bersama untuk memperkuat jejaring diseminasi, pertukaran informasi dan kampanye antikorupsi di daerah.
Kolaborasi turut diwujudkan melalui produksi podcast bertema “Pemanfaatan Komunikasi Publik dan Kanal Digital untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan serta Mendukung Pencegahan Korupsi di Daerah.”

Kegiatan diikuti Kepala DKIPS Provinsi Sulut, Zainudin Saleh Hilimi, bersama jajaran pengelola komunikasi publik pemerintah kabupaten dan kota se-Sulut.
Melalui kolaborasi tersebut, kanal digital pemerintah diharapkan tidak sekadar menjadi tempat memajang aktivitas pemerintahan. Media sosial, website, PPID dan kanal pengaduan harus menjadi ruang terbuka bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi, menyampaikan kritik dan ikut mengawasi kinerja pemerintah.

Sebab, pemerintahan yang bersih tidak hanya dibangun melalui banyaknya informasi yang dipublikasikan, tetapi melalui keberanian membuka informasi, kesediaan menerima kritik dan kesanggupan mempertanggungjawabkan setiap kebijakan kepada masyarakat. (Liu)

Related Articles

Back to top button