Tak Sampai 24 Jam, Resmob Polres Minut Bekuk Pelaku Penganiayaan di Suwaan
MINUT, Infosindo.com – Gerak cepat Tim Resmob Polres Minahasa Utara kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial MW (32), terduga pelaku penganiayaan di Desa Suwaan, berhasil diringkus aparat pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.
Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Minut, Lega Ikhwan Herbayu, bersama Tim Resmob yang bergerak sigap menindaklanjuti laporan masyarakat.
MW diketahui merupakan warga Tikala Kumaraka, Kota Manado. Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan warga yang resah atas aksi kekerasan di Desa Suwaan. Tanpa menunggu lama, Tim Resmob di bawah kendali Katim Resmob Steven Layuk langsung melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) di lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan mengarah pada titik persembunyian pelaku di Desa Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget. Menyadari peluang emas, tim segera melakukan penyergapan. MW diamankan tanpa perlawanan berarti, sekaligus mengakhiri pelariannya.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sebilah senjata tajam yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mako Polres Minut untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim. (Cel)



