Minut

DPRD dan Pemkab Minut Sahkan Ranperda tentang Pemerintahan Desa, Joune Ganda: Tonggak Baru Tata Kelola Desa

MINUT, Infosindo.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemerintahan Desa resmi disepakati Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) bersama DPRD dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II. Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Minut, Vonny Adel Rumimpunu tersebut, dihadiri Bupati Minut Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung.

Saat sambutan, Bupati Joune Ganda menilai regulasi tersebut menjadi tonggak penting untuk memperkuat sistem pemerintahan desa. Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, panitia khusus, komisi, fraksi, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi selama proses pembahasan hingga ranperda dapat disahkan. Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menghasilkan produk hukum yang tidak hanya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat di tingkat desa.

Ia menegaskan, pengesahan perda tersebut bukan sekadar melengkapi tahapan legislasi daerah, melainkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat desa sebagai ujung tombak pelayanan publik sekaligus pilar utama pembangunan daerah. Joune Ganda menilai kemajuan Kabupaten Minut tidak dapat dipisahkan dari kualitas pemerintahan desa. Salah satu ketentuan penting yang diatur yakni masa jabatan Hukum Tua selama delapan tahun dan dapat dipilih kembali paling banyak dua periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Aturan serupa juga berlaku bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Menurutnya, kepastian masa jabatan tersebut memberikan ruang bagi kesinambungan program pembangunan desa, namun tetap menjaga prinsip regenerasi kepemimpinan secara demokratis. Regulasi tersebut turut memperkuat tata kelola aparatur desa melalui pengaturan yang lebih jelas mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dengan mengedepankan profesionalisme, objektivitas, dan kepastian hukum. Di sisi lain, mekanisme demokrasi desa juga diperkuat melalui pengaturan tahapan pemilihan Hukum Tua, baik secara serentak maupun melalui pemilihan antarwaktu. Seluruh proses dirancang agar berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Perda itu juga mengatur persyaratan bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), maupun anggota BPD yang ingin mencalonkan diri sebagai Hukum Tua. Mereka diwajibkan memenuhi ketentuan administrasi, termasuk memperoleh izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian, sementara anggota BPD harus kantong izin dari Camat atas nama Bupati. Joune Ganda optimistis Perda Pemerintahan Desa ini akan menjadi landasan kuat bagi terciptanya pemerintahan desa yang adaptif, efektif, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Riv)

Related Articles

Back to top button