Rapat Paripurna DPRD Minut Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026
MINUT, Infosindo.com – DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD Minut yang dipimpin Ketua DPRD Vonny Adel Rumimpunu, didampingi Wakil Ketua I Edwin Nelwan dan Wakil Ketua II Chintya Imelda Erkles.

Rapat turut dihadiri Bupati Minut Joune Ganda, Wakil Bupati Kevin William Lotulung, unsur Forkopimda, Sekda Minut, jajaran kepala OPD, para camat hingga kepala puskesmas. Dalam pembahasan perubahan KUA-PPAS, DPRD dan Pemkab Minut menekankan bahwa penyesuaian anggaran tidak sekadar berkaitan dengan perubahan nominal, tetapi harus menjawab kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat.

Berdasarkan hasil kesepakatan, pendapatan daerah mengalami peningkatan dari sebelumnya Rp875,9 miliar menjadi Rp877,5 miliar. Artinya, terdapat kenaikan sekitar Rp1,615 miliar. Sementara itu, belanja daerah meningkat cukup signifikan, dari Rp887,8 miliar menjadi Rp968,4 miliar atau bertambah sekitar Rp80,6 miliar. Pada sisi pembiayaan, angkanya naik dari Rp11,8 miliar menjadi Rp90,8 miliar atau meningkat sekitar Rp78,9 miliar.

Struktur pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp142,9 miliar, pendapatan transfer Rp722,4 miliar serta pendapatan lain-lain sekitar Rp12,09 miliar. Untuk belanja, pemerintah daerah memproyeksikan belanja operasi sebesar Rp750,7 miliar, belanja modal Rp57,3 miliar, belanja tidak terduga Rp4 miliar dan belanja transfer Rp156,3 miliar. Dalam pembiayaan, Pemkab Minut memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp90,8 miliar.

Bupati Minut Joune Ganda menjelaskan, penyusunan Perubahan KUA-PPAS 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah pusat, perkembangan kondisi ekonomi serta hasil evaluasi pelaksanaan APBD hingga semester pertama 2026. “Kesepakatan ini bukan hanya pemenuhan tahapan aturan. Ini bentuk komitmen bersama agar arah kebijakan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah tetap responsif dan disesuaikan dengan kondisi yang benar-benar terjadi demi kepentingan masyarakat,” ujar Joune Ganda. Ia menegaskan, keterbatasan fiskal menuntut pemerintah daerah untuk semakin selektif dalam menggunakan anggaran. Menurutnya, peningkatan kebutuhan masyarakat harus diimbangi dengan kualitas pengelolaan keuangan. (Riv)



