Nasional

Kasus Keracunan MBG Berulang, BGN Ungkap 80 Persen Lebih Dipicu Pelanggaran SOP

JAKARTA, Infosindo.com – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul kembali munculnya kasus dugaan keracunan di sejumlah daerah.

Kepala BGN Sudaryono mengungkapkan, hasil penelusuran terhadap sejumlah kasus menunjukkan persoalan tidak selalu berasal dari kualitas makanan. Justru, sebagian besar kejadian diduga berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap prosedur operasional yang telah ditetapkan.

Menurut Sudaryono, sekitar 80 hingga 90 persen kasus keracunan MBG yang telah ditelusuri BGN berkaitan dengan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP). Hal itu disampaikannya saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (3/9/2026).

“Dari kasus keracunan yang ada itu kalau kita breakdown, itu 80-90 persen karena tidak taat SOP,” kata Sudaryono.

Ia menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan cukup beragam. Mulai dari waktu makanan dikonsumsi, proses penyimpanan, penerimaan bahan makanan, hingga pengendalian suhu makanan.

Kasus Sidoarjo Jadi Sorotan

Salah satu kasus yang tengah menjadi perhatian BGN terjadi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam dilaporkan mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG yang berasal dari SPPG Kalitengah.

Hasil penelusuran sementara BGN menemukan adanya persoalan serius terkait pencatatan waktu produksi dan distribusi makanan.

Sudaryono menjelaskan, makanan tersebut sebenarnya telah selesai dimasak sekitar pukul 05.00 WIB. Berdasarkan ketentuan, makanan seharusnya sudah dikonsumsi sebelum pukul 09.00 WIB.

Namun, waktu produksi yang tercantum dalam label justru menunjukkan pukul 08.00 WIB. Akibatnya, batas waktu konsumsi tercatat hingga pukul 10.00 WIB.

Masalah semakin serius karena makanan baru dikirim ke sekolah atau pesantren sekitar pukul 11.30 hingga 11.40 WIB. Makanan kemudian dikonsumsi setelah pukul 12.00 WIB. Artinya, makanan tersebut dikonsumsi jauh melewati batas waktu yang seharusnya.

“Yang menjadi kenyataannya di lapangan itu ompreng yang harusnya dimakan sebelum jam 10 dikirim ke sekolah di atas jam 11.00, baru dimakan di atas jam 12,” ujar Sudaryono.

BGN juga menemukan persoalan dalam penerapan sistem pelabelan. Informasi mengenai waktu produksi dan batas maksimal konsumsi ternyata tidak dicantumkan pada setiap wadah makanan.
Label hanya ditempel pada bagian atas tumpukan ompreng dan kemudian didokumentasikan untuk keperluan pelaporan.

Kondisi tersebut membuat BGN menilai persoalan yang terjadi bukan lagi sebatas kesalahan administratif.

Sudaryono bahkan menyebut adanya dugaan kelalaian yang dilakukan secara sengaja karena petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program MBG telah diberikan kepada pengelola SPPG.

“Jadi anda ini berarti adalah kelalaian yang disengaja, aturan sudah diberikan, juklak juknis sudah diberikan, cara sudah diberikan tapi anda lalai dalam melaksanakan,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, BGN mengusulkan pencopotan kepala SPPG Kalitengah. SPPG tersebut juga dikenai suspensi berat selama 30 hari.

Sudaryono menegaskan, BGN tidak akan memberikan bantuan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur pidana.

777 Orang di Rembang Alami Keluhan

Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Sebanyak 777 orang, terdiri dari 752 siswa serta 25 guru dan tenaga kependidikan SMK Negeri 1 Lasem, mengalami keluhan kesehatan setelah mengonsumsi menu MBG.

Pemerintah Kabupaten Rembang kemudian menghentikan sementara operasional dapur SPPG Soditan Lasem untuk dilakukan evaluasi. Keluhan yang dilaporkan meliputi diare, mual hingga muntah.

Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan penyebab gangguan kesehatan tersebut. Sampel makanan telah diambil dan akan diperiksa di laboratorium guna mengetahui kemungkinan kontaminasi bakteriologis maupun kimia.

Menu yang dibagikan pada Rabu (2/9/2026) terdiri dari nasi, ayam bakar, lalapan dan semangka.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang Ali Syofii mengatakan, pemeriksaan awal menemukan adanya ayam dengan kondisi tekstur yang dinilai sudah kurang baik.

Meski demikian, temuan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai penyebab keracunan. Pemeriksaan laboratorium masih diperlukan untuk memastikan sumber masalah.

BGN Evaluasi Kapasitas Dapur

Selain persoalan SOP, BGN juga menyoroti kapasitas dapur SPPG. Sudaryono mengatakan, dapur yang memiliki kapasitas terbatas tetapi harus memproduksi makanan dalam jumlah besar berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses produksi dan distribusi.

Kondisi tersebut dapat membuat makanan harus dimasak lebih awal, kemudian disimpan dalam waktu cukup lama sebelum sampai kepada penerima.

“Intinya adalah kenapa ada keracunan? Karena ada dapur kecil dikasih yang banyak, sehingga dia adanya memasak pagi-pagi, ditaruh dulu, dia masak lagi,” ujarnya.

Untuk mencegah kejadian berulang, BGN kini memperketat pengawasan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan MBG.

Setiap makanan yang didistribusikan diwajibkan memiliki informasi waktu produksi dan batas konsumsi. Pengawasan terhadap waktu konsumsi juga diperketat.

Evaluasi terhadap pengelola dan petugas SPPG dilakukan secara rutin. Petugas yang dinilai tidak menjalankan prosedur dapat diberikan peringatan hingga diganti atau dicopot.

“Setiap jam 17.00 sore itu kami evaluasi. Kami yang tidak hadir langsung beri peringatan, kami ganti, kami tukar, kami copot,” kata Sudaryono.

Pengawasan juga diperkuat melalui sistem daring dan absensi pada waktu tertentu. BGN ingin memastikan petugas yang tercatat dalam sistem benar-benar menjalankan tugas sesuai prosedur di lapangan. (Red)

Related Articles

Back to top button