Camat Ikut Sahkan, Kepengurusan BPD Sarawet Dituding Langgar Aturan
MINUT, Infosindo.com – Kepengurusan baru Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sarawet, Kecamatan Likupang Timur (Liktim), Kabupaten Minahasa Utara (Minut), menuai polemik. Proses pergantian struktur dinilai janggal lantaran dilakukan secara mendadak dan tanpa melibatkan pimpinan lama.
Ketua BPD Sarawet Zulchair Bogar bersama Sekretaris Hamdan Mardia secara tegas memprotes perubahan kepengurusan tersebut. Keduanya mengaku diganti tanpa alasan jelas dan tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam tata tertib BPD.
Merasa tidak sesuai aturan, Zulchair dan Hamdan mendatangi Kantor Bupati Minut dengan maksud untuk berkonsultasi ke instansi terkait, Rabu (14/1/2026).
Zulchair menjelaskan, polemik bermula ketika dirinya menerima undangan dari Camat Likupang Timur melalui aplikasi WhatsApp pada pertengahan Desember 2025. Undangan itu disebut untuk membahas kepengurusan BPD Sarawet.
“Saya datang ke kantor Camat bersama empat anggota BPD, dan saat itu juga hadir Kumtua Sarawet,” ungkap Zulchair.
Namun, ia mengaku terkejut karena dalam pertemuan tersebut justru dibacakan struktur baru kepengurusan BPD Sarawet. Dalam struktur tersebut, Zulchair dan Hamdan tidak lagi berada di posisi pimpinan, melainkan ditempatkan sebagai Ketua dan Anggota Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat.
Zulchair menegaskan, dirinya tidak mempersoalkan perubahan struktur selama dilakukan sesuai aturan. Yang menjadi masalah, kata dia, proses musyawarah tidak pernah melibatkan dirinya dan Hamdan.
“Kami tidak menolak restrukturisasi. Tapi harus sesuai tata tertib. Faktanya, kami tidak diundang dalam musyawarah, tahu-tahu struktur baru sudah ada,” ujarnya.
Keanehan lain, lanjut Zulchair, struktur kepengurusan baru tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua BPD Sarawet yang baru, dan disahkan oleh Camat Likupang Timur.
Ia pun menyayangkan sikap Camat Likupang Timur sebagai perpanjangan tangan Bupati Minahasa Utara Joune Ganda, yang dinilai turut melegitimasi proses yang diduga menyalahi aturan.
“Mereka berdalih sudah korum, padahal kami sebagai pimpinan tidak diundang dan tidak dilibatkan. Inilah yang ingin kami konsultasikan ke Pemkab Minahasa Utara,” tandas Zulchair.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Minut, Fredrik Tulengkey, menyatakan pihaknya akan menindaklanjutinya.
“Saya sudah tugaskan kabid untuk mencari informasi terkait ini. Kalau memang tidak sesuai aturan, pastinya struktur kepengurusan BPD Sarawet yang baru dianggap tidak sah dan harus dikembalikan ke pengurus semula. Tapi saat ini kami masih mengumpulkan informasi,” jelas Fredrik. (Riv)



