Minut

Dana BUMDes Resetlemen Rp100 Juta Lebih Mengendap Bertahun-tahun di Bank, Pemdes dan BPD Sepakat Manfaatkan untuk Pemberdayaan Masyarakat

MINUT, Infosindo.com – Dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Resetlemen, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), senilai lebih dari Rp100 juta disebut telah bertahun-tahun mengendap di rekening bank.

Dana tersebut diketahui bersumber dari penyertaan modal Pemerintah Desa Resetlemen melalui Dana Desa (Dandes) pada masa pemerintahan Hukum Tua (Kumtua) sebelumnya.

Kondisi itu kini menjadi perhatian Pemerintah Desa Resetlemen bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Keduanya sepakat untuk membahas pemanfaatan dana tersebut agar dapat kembali digunakan bagi kepentingan masyarakat.

Penjabat Kumtua Desa Resetlemen, Rolando Tengker, mengatakan kesepakatan itu diambil setelah Pemerintah Desa dan BPD menggelar rapat bersama.

“Kita rapat bersama Pemerintah Desa Resetlemen dan BPD terkait dana BUMDes yang mengendap tersebut. Kita sepakat bersama untuk dapat dimanfaatkan guna program pemberdayaan masyarakat Desa Resetlemen,” kata Rolando, Sabtu (3/10/2026).

Menurut Rolando, kepengurusan BUMDes Desa Resetlemen saat ini sudah tidak aktif. Sementara itu, sejumlah program yang sebelumnya dijalankan pengurus lama disebut belum memiliki pertanggungjawaban yang jelas kepada Pemerintah Desa maupun BPD.

Ia juga menyebut ada informasi program yang dijalankan seperti kegiatan simpan pinjam. Namun, hingga kini pihak Pemerintah Desa dan BPD disebut belum mengetahui secara jelas kepada siapa dana tersebut disalurkan.

“Dana yang mengendap itu bukan hasil usaha BUMDes, tetapi merupakan penyertaan modal dari Pemerintah Desa Resetlemen,” jelasnya.

Persoalan tersebut kemudian dikonsultasikan Pemerintah Desa dan BPD Desa Resetlemen kepada Inspektorat Kabupaten Minut.

Rolando mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi, dana tersebut dapat dimanfaatkan dengan terlebih dahulu memenuhi sejumlah prosedur administrasi.

“Inspektorat Minut mengarahkan kepada kami bahwa dana BUMDes yang mengendap tersebut dapat digunakan, tetapi terlebih dulu harus dibuat berita acara serah terima dari pengurus BUMDes kepada pemerintah desa dan BPD,” terangnya.

Selain berkonsultasi dengan Inspektorat, Pemerintah Desa Resetlemen bersama BPD juga mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minut.

Pertemuan tersebut sekaligus membahas evaluasi APBDes Perubahan dan rencana pemanfaatan dana BUMDes yang selama ini mengendap.

“Pemerintah Desa Resetlemen dan BPD bersama ke Dinas PMD untuk evaluasi APBDes Perubahan sekaligus membicarakan dana BUMDes yang mengendap tersebut,” ujar Rolando.

Ia menambahkan, Dinas PMD Minut turut menyayangkan dana lebih dari Rp100 juta tersebut tidak dimanfaatkan selama ini.

Di sisi lain, Rolando membantah adanya tudingan bahwa Pemerintah Desa Resetlemen saat ini ingin mengambil paksa dana BUMDes tersebut.

Menurut dia, pemerintah desa bersama BPD justru sedang mencari mekanisme yang sesuai agar dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Intinya, Pemerintah Desa dan BPD Desa Resetlemen sepakat untuk memanfaatkan dana BUMDes yang mengendap tersebut untuk kepentingan masyarakat Desa Resetlemen,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa spesimen rekening bank BUMDes Desa Resetlemen hingga kini belum mengalami perubahan dan masih tercatat atas nama pengurus yang ada.

“Sekali lagi itu narasi yang salah. Faktanya Pemerintah Desa Resetlemen dan BPD sepakat bersama agar dana yang mengendap tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat banyak di Desa Resetlemen,” pungkasnya. (Riv)

Related Articles

Back to top button