JAKARTA, Infosindo.com – Komisi III DPR tengah mengebut pembahasan dua rancangan undang-undang penting, yakni Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
Kedua beleid strategis itu ditargetkan rampung pada 2025 sebagai wujud komitmen legislator dalam memperkuat penegakan hukum.
Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding, menegaskan bahwa kedua RUU tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat.
“Dua rancangan undang-undang ini menjadi perhatian dan komitmen kami sebagaimana harapan banyak masyarakat. Mudah-mudahan dua RUU ini tahun ini bisa kelar,” ujarnya, Minggu (14/9/2025).
Menurut Sudding, pembahasan RKUHAP akan diprioritaskan sebelum melanjutkan ke RUU Perampasan Aset, mengingat RKUHAP menjadi dasar hukum bagi aparat penegak hukum dalam praktik perampasan aset di kemudian hari.
“Oleh karena itu akan lebih baik bila RKUHAP terlebih dulu dirampungkan, kemudian baru membahas RUU Perampasan Aset,” tegasnya.
Diketahui, pimpinan DPR sebelumnya telah memberi atensi khusus terhadap RUU Perampasan Aset yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 sebagai RUU Usul Inisiatif DPR.
Langkah percepatan ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya terkait kejahatan keuangan dan korupsi di Indonesia. (Wol)



