Jelang Pilhut Serentak 2026, Pemkab Minut Perkuat Pemahaman Regulasi
MINUT, Infosindo.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) mulai mematangkan pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Serentak 2026. Sebanyak 60 desa diproyeksikan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Persiapan dilakukan dengan memperkuat pemahaman camat, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pihak terkait mengenai regulasi dan tahapan Pilhut.
Penguatan tersebut dilakukan melalui Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Regulasi Pemilihan Hukum Tua Serentak 2026 yang digelar di The Sentra Hotel, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan dibuka oleh Bupati Minut Joune Ganda yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Minut Novly Wowiling. Hadir pula Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Umbase Mayuntu, Asisten II Robby Parengkuan, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Alfons Jorry Tintingon.
Kepala Dinas PMD Alfons Jorry Tintingon mengatakan, sosialisasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh pihak memahami aturan sekaligus mekanisme pelaksanaan Pilhut.
Menurutnya, pemahaman yang sama diperlukan agar setiap tahapan, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan pemilihan, dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Tujuannya memberikan bimbingan teknis sekaligus sosialisasi regulasi terkait pelaksanaan Pilhut Serentak Tahun 2026 kepada camat, pemerintah desa dan BPD,” ujar Tintingon dalam laporan kegiatan.
Ia mengatakan, pelaksanaan Pilhut diharapkan mengedepankan transparansi, akuntabilitas dan prinsip demokrasi. Dengan demikian, proses pemilihan dapat menghasilkan hukum tua yang memiliki kompetensi sekaligus memperoleh legitimasi dari masyarakat.
“Yang diharapkan adalah terlaksananya Pemilihan Hukum Tua Serentak Tahun 2026 di 60 desa di Kabupaten Minahasa Utara, sekaligus meningkatnya pemahaman para pemangku kepentingan terhadap pengaturan pemerintahan desa dan seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan,” jelasnya.
Sementara itu, Sekda Minut Novly Wowiling menekankan bahwa Pilhut tidak boleh dipandang sebatas proses pergantian pemimpin desa. Menurut dia, Pilhut merupakan bagian dari proses demokrasi yang membutuhkan tanggung jawab seluruh pihak.
Ia menilai persiapan yang dilakukan jauh-jauh hari harus diikuti dengan kesamaan pemahaman mengenai aturan. Sosialisasi juga dinilai penting untuk membangun komunikasi dan koordinasi antara pemerintah kabupaten, kecamatan hingga desa.
“Yang ingin kita capai bukan hanya terselenggaranya pemilihan hukum tua, tetapi terselenggaranya pemilihan hukum tua yang berkualitas,” tegas Novly.
Seluruh penyelenggara diingatkan agar menjaga prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam setiap tahapan. Proses pemilihan, kata dia, harus berlangsung secara profesional, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Begitu juga adanya potensi gesekan akibat perbedaan kepentingan dalam kontestasi di tingkat desa. Karena itu, komunikasi dan koordinasi harus menjadi bagian penting dalam mengantisipasi sekaligus menyelesaikan setiap persoalan yang muncul.
“Kalau prosesnya tidak dikelola dengan baik, potensi gesekan bisa cukup besar. Karena itu, interaksi dan komunikasi menjadi penting, termasuk dalam mencari langkah penyelesaian apabila muncul persoalan dalam proses pemilihan,” ujarnya.
Selain itu, ia meminta agar tidak terjadi intervensi terhadap calon maupun penyelenggara. Seluruh calon harus memperoleh hak dan menjalankan kewajiban secara setara, sementara panitia dituntut bekerja objektif berdasarkan aturan.
Peran camat juga menjadi perhatian khusus. Novly meminta para camat ikut mengawal pelaksanaan Pilhut di wilayah masing-masing, sehingga setiap tahapan dapat berjalan sesuai regulasi.
“Bapak dan Ibu camat memiliki peran yang sangat penting dan strategis. Karena itu, kami sangat mengharapkan kontribusi nyata dalam memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan,” tuturnya.
Di tingkat desa, pemerintah desa, BPD dan panitia pemilihan juga diminta membangun koordinasi secara rutin. Ketiga unsur tersebut harus memahami batas tugas dan tanggung jawab masing-masing serta menghindari tindakan yang dapat mengganggu independensi proses pemilihan.
“Ketika panitia sudah terbentuk, tidak ada pihak yang boleh berjalan sendiri. Harus dibangun komunikasi, diskusi dan rapat-rapat koordinasi di tingkat desa. Tiga komponen penting di desa, yakni pemerintah desa, BPD dan panitia, harus bekerja sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing,” pungkas Novly. (Riv)



