Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pencabulan Murid Gegerkan Tanjungbalai, Guru dan Suami Ditahan

TANJUNGBALAI, Infosindo.com – Seorang guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) berinisial D bersama suaminya, A (37), ditahan Polres Tanjungbalai terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang murid yang merupakan anak yatim piatu.

Kasus ini mencuat setelah ratusan warga menggeruduk rumah pasangan suami istri tersebut di Jalan Burhanuddin, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Kamis (23/7/2026) dini hari.

Aksi massa dipicu kekecewaan terhadap lambannya penanganan laporan dugaan kekerasan seksual yang telah disampaikan keluarga korban sejak Mei 2026. Polisi kemudian mengevakuasi kedua terduga pelaku dari rumah mereka untuk menghindari aksi main hakim sendiri.

Koordinator aksi warga, Kacak, mengatakan dugaan kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial A tidak masuk sekolah selama sekitar dua pekan, termasuk saat pelaksanaan ujian.

“Oknum guru berinisial D tersebut bahkan sempat datang langsung ke rumah korban dengan alasan mengantarkan lembar ujian,” ujarnya.

Kecurigaan keluarga muncul setelah melihat perubahan perilaku korban. Korban kemudian diperiksa di klinik dan mengaku mengalami pelecehan seksual. Dugaan tersebut diperkuat dengan temuan luka pada bagian anus korban.

Sekretaris desa setempat berinisial AAS mengatakan keluarga telah melaporkan kasus itu ke Polres Tanjungbalai sejak Mei 2026. Namun hingga dua bulan berlalu, keluarga menilai belum ada perkembangan berarti dalam penanganan perkara, sementara guru yang dilaporkan masih menjalankan aktivitas mengajar.

“Laporan korban sudah berjalan selama dua bulan, namun tidak mendapatkan respons dari pihak kepolisian,” katanya.

Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan, menjelaskan dugaan pencabulan terjadi pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung.

Menurut polisi, pelaku utama diduga adalah A, yang berprofesi sebagai buruh harian. Modus yang digunakan yakni memberikan telepon genggam kepada korban untuk dimainkan sebelum diduga melakukan pencabulan.

Polisi juga menduga guru berinisial D turut berperan dalam tindak pidana tersebut dengan menyerahkan korban kepada suaminya.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polres Tanjungbalai mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang. (Red)

Related Articles

Back to top button