Kasus Tambang PT HWR Merembet, Kejati Sulut Geledah Tiga Lokasi Milik Pengusaha JA dan Sita Uang Rp18 Miliar
MANADO, Infosindo.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menyita uang tunai senilai Rp18 miliar, dokumen pertambangan, serta perlengkapan pemurnian emas dalam penggeledahan di tiga lokasi milik pengusaha Manado berinisial JA, Kamis (23/7/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi pertambangan emas PT HWR, yang sebelumnya telah menjerat sejumlah tersangka.
Operasi penggeledahan dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulut, Eri Yudianto, bersama tim penyidik.
Tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni kantor pemasaran di lantai tiga Gedung IT Center Manado, sebuah taman parafone di Desa Tateli, serta sebuah rumah di kompleks Bahu Mall.
Dari ketiga lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Barang bukti yang disita meliputi berbagai dokumen pertambangan terkait PT HWR, perlengkapan yang diduga digunakan untuk proses pemurnian emas, serta uang tunai sebesar Rp18 miliar.
Penyitaan barang bukti tersebut diharapkan dapat memperkuat proses pembuktian dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tambang emas yang tengah diusut Kejati Sulut.
Hingga kini, Kejati Sulut masih terus mendalami keterkaitan barang bukti yang ditemukan dengan perkara PT HWR, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut. Penyidik juga memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dari hasil penggeledahan tersebut. (Red)



