Hukum & KriminalSulawesi Utara

Ketua Asosiasi Ahli Laboratorium Hukum Indonesia Beri Keterangan di Sidang Hibah GMIM, Ini Penjelasannya

MANADO, Infosindo.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) kepada Sinode GMIM kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (6/11/2025).

Agenda kali ini menghadirkan saksi ahli dari pihak terdakwa, yakni Prof. Juajir Sumardi, Ketua Asosiasi Ahli Laboratorium Hukum Indonesia, yang dihadirkan sebagai Ahli Bidang Keuangan Negara dan Hukum Ekonomi.

Dalam keterangannya di depan majelis hakim, Prof. Juajir menegaskan bahwa GMIM berhak menerima hibah daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2018. Akademisi dari Unhas ini menekankan, tanggung jawab proses penganggaran bukan berada di tangan penerima hibah, melainkan pemerintah daerah.

“GMIM tidak boleh dipertanggungjawabkan dalam proses penganggaran. Itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” tegasnya.

Menurutnya, yang menjadi tanggung jawab GMIM adalah penggunaan dana hibah sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Proses pertanggungjawaban bukan di tahap pencairan, tapi pada bagaimana uang itu digunakan sesuai yang diperjanjikan,” ujarnya.

Prof. Juajir juga menjelaskan, apabila dalam NPHD tidak terdapat ketentuan yang bersifat limitatif, maka lembaga penerima hibah dapat memanfaatkan dana tersebut sesuai kebutuhan organisasi, selama tidak menyimpang dari tujuan perjanjian.

“Pasal 1338 KUH Perdata menyebut perjanjian yang dibuat sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Jadi hubungan hukum ini dibangun berdasarkan hukum keperdataan,” jelasnya.

Ia menegaskan, pelanggaran dalam penggunaan hibah tidak otomatis menjadi tindak pidana korupsi, melainkan bisa masuk ranah wanprestasi apabila tidak dikembalikan sesuai ketentuan.

“Kalau dana tidak digunakan sesuai perjanjian, maka wajib dikembalikan. Jika tidak dikembalikan, barulah muncul kerugian negara yang masuk dalam objek pidana,” ungkapnya.

Menariknya, Prof. Juajir juga menyampaikan bahwa proposal bukan syarat mutlak dalam proses hibah, melainkan sekadar dokumen administratif untuk menentukan besaran anggaran.

“Yang penting hibah tersebut sudah disetujui DPRD dan ditetapkan dalam Perda APBD. Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah punya kewenangan penuh menentukan penerima hibah,” terangnya. (Red)

Related Articles

Back to top button