Pansus DPRD Sulut Matangkan Ranperda Penanggulangan KLB dan Wabah Penyakit Menular
MANADO, Infosindo.com – DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Panitia Khusus (Pansus) terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular.
Pembahasan lanjutan digelar di Ruang Rapat DPRD Sulut, Senin (7/9/2026), dipimpin Ketua Pansus Piere Makisanti bersama anggota Paula Runtuwene dan H. Abdul Gani. Rapat turut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Sulut dr. Lidya Tulus serta jajaran perangkat daerah terkait.
Piere Makisanti mengatakan Ranperda tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang kuat agar pemerintah daerah dapat mengambil langkah cepat dan terukur ketika terjadi peningkatan kasus penyakit maupun wabah.
“Kita ingin pemerintah daerah memiliki langkah yang jelas, terukur dan respons cepat ketika terjadi peningkatan kasus penyakit atau wabah,” ujarnya.
Pansus juga membahas kriteria penetapan KLB, termasuk kondisi ketika penyebaran penyakit telah meluas hingga mencakup lebih dari satu kabupaten atau kota di Sulawesi Utara.
Anggota Pansus Paula Runtuwene menekankan, setiap kebijakan penanganan wabah harus berlandaskan data dan kajian ilmiah, termasuk melalui penguatan sistem pengawasan, deteksi dini dan pelaporan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sulut dr. Lidya Tulus mengapresiasi pembentukan Ranperda tersebut. Menurutnya, pengalaman pandemi COVID-19 menjadi pelajaran penting tentang perlunya regulasi yang mampu memperkuat kesiapsiagaan daerah.
Ranperda ini nantinya diharapkan mengatur sistem penanggulangan KLB dan wabah secara terintegrasi, mulai dari puskesmas, pemerintah kabupaten/kota hingga pemerintah provinsi dan Kementerian Kesehatan.
“Walaupun kita tidak mengharapkan terjadinya KLB atau wabah, mitigasi dan kesiapsiagaan tetap harus dilakukan. Karena itu, payung hukum ini sangat diperlukan,” tandas Lidya. (Liu)



