Hukum & KriminalSulawesi Utara

Lima Terdakwa Kasus Hibah GMIM Divonis Bervariasi dari 1 Tahun hingga 1 Tahun 8 Bulan Penjara

MANADO, Infosindo.com — Perjalanan panjang proses hukum kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM akhirnya memasuki babak penting. Lima terdakwa dalam perkara tersebut resmi menerima putusan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (10/12/2025).

Mereka yang dijatuhi hukuman ialah Jeffry Korengkeng, Fereydy Kaligis, Asiano Gamy Kawatu, Steve Kepel, dan Pdt. Hein Arina. Putusan yang dibacakan majelis hakim tersebut memberikan hukuman berbeda untuk masing-masing terdakwa sesuai pertimbangan peran dan tanggung jawab mereka dalam kasus tersebut.

Rincian Putusan Majelis Hakim

1. Jeffry Korengkeng: 1 tahun 4 bulan penjara

2. Fereydy Kaligis: 1 tahun 4 bulan penjara

3. Asiano Gamy Kawatu: 1 tahun 8 bulan penjara

4. Steve Kepel: 1 tahun 8 bulan penjara

5. Pdt. Hein Arina: 1 tahun penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut seluruh terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, majelis hakim dalam pertimbangannya memutuskan vonis yang sedikit berbeda, baik lebih rendah maupun lebih tinggi, untuk sejumlah terdakwa.

Sidang pembacaan vonis berlangsung lancar dan terbuka untuk umum. Para terdakwa mengikuti jalannya persidangan dengan sikap tenang saat mendengar putusan yang dijatuhkan. (Cel)

Related Articles

Back to top button