Hukum & KriminalSulawesi Utara

Mantan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Sidang Hibah GMIM: “Salah Administrasi Bukan Berarti Korupsi”

MANADO, Infosindo.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) kepada Sinode GMIM kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (6/11/2025).

Dalam persidangan yang menghadirkan tiga saksi ahli dari pihak terdakwa, salah satunya mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Alexander Marwata (2014-2024), muncul pandangan menarik soal batas antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi.

Menurut Marwata, kesalahan dalam proses administrasi atau penyusunan proposal tidak otomatis berarti terjadi korupsi.

“Jika proposal dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan yang diminta, namun tujuan untuk kepentingan umum tercapai dan tidak menguntungkan diri sendiri, maka tidak ada korupsi,” tegasnya.

Ia mencontohkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang oleh kepala sekolah digunakan untuk memperbaiki atap sekolah yang bocor demi kelancaran proses belajar mengajar.

“Substansinya apa? Kalau dana itu digunakan untuk pelayanan publik dan tidak ada keuntungan pribadi, maka itu bukan korupsi,” jelas Marwata.

Dengan pengalaman dua periode di KPK dan sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor Jakarta, Marwata menegaskan bahwa pelanggaran administratif tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, selama tidak ada mens rea (niat jahat) untuk memperkaya diri.

Ia juga menambahkan, lembaga keagamaan memiliki hak untuk menerima dana hibah dari pemerintah.

“Filosofinya, pemberian dana hibah adalah bentuk kewajiban negara membantu lembaga keagamaan,” tutupnya. (Red)

Related Articles

Back to top button