Nasional

MK Tegaskan Tidak Temukan Bukti Gibran Miliki Ijazah SLTA atau Sederajat, Namun Jabatan Wapres Tak Bisa Dibatalkan

JAKARTA, Infosindo.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan paling rendah setingkat SMA atau sederajat.

Hal tersebut menjadi bagian penting dalam pertimbangan MK saat memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang dibacakan dalam Sidang Pleno MK, Selasa (6/10/2026).

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan, dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki dokumen kelulusan pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden,” ujar Adies.

Menurut MK, persoalan tersebut tidak dapat berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Pasalnya, perkara yang diajukan para Pemohon dinilai secara substansial sudah tidak tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

MK menilai status Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 telah berakhir setelah dirinya dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Dengan demikian, tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 juga telah berakhir.

MK Tegaskan Persoalan Ijazah Masuk Ranah Lembaga Berwenang

Mahkamah menilai tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan merupakan persoalan yang secara substansial berkaitan dengan kewenangan lembaga yang memiliki tugas menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden.

Meski demikian, MK tetap menyatakan dirinya berwenang memeriksa perkara tersebut.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, secara formal objek perkara yang dimohonkan pembatalan, termasuk Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, merupakan kewenangan MK untuk diperiksa, diadili, dan diputus.

MK juga berpegang pada asas ius curia novit, yakni pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara hanya dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas.

“Dengan asas tersebut, Mahkamah bertanggung jawab menggali kebenaran materil, alih-alih melepaskan tanggung jawab dengan alasan tidak ada batas kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan,” kata Enny.

Certificate of Attendance Bukan Bukti Kelulusan

Dalam pertimbangannya, MK juga menyoroti Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang menjadi salah satu pokok persoalan.

Setelah mempelajari seluruh bukti dan fakta persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Fakta tersebut diperkuat keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan. Disebutkan, dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri tersebut bukan berupa ijazah atau diploma, melainkan certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. MK menilai dokumen-dokumen tersebut bukan bukti kelulusan.

“Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” jelas Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Pemohon Dinilai Tak Punya Kedudukan Hukum

Selain persoalan dokumen pendidikan, MK juga mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon.

Para Pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, serta perseorangan warga negara Indonesia. Sementara itu, berdasarkan ketentuan UU MK dan PMK, pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ujarnya.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum. MK menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo. (Red)

Related Articles

Back to top button