RUU Perampasan Aset Melaju, DPR Targetkan Pengesahan Sebelum Akhir 2026

JAKARTA, Infosindo.com – DPR RI resmi mengambil langkah maju dalam pembentukan regulasi perampasan aset hasil tindak pidana. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Selasa (6/10/2026).
Persetujuan tersebut menjadi pintu masuk bagi pembahasan RUU bersama pemerintah. Komisi III DPR bahkan memasang target agar seluruh proses pembahasan dapat dituntaskan dan RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh anggota setelah masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya secara tertulis.
“Apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Puan dalam rapat paripurna.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab serentak oleh anggota DPR dengan kata, “Setuju.”
Dengan keputusan tersebut, RUU Perampasan Aset selanjutnya akan memasuki pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Tahapan ini dijadwalkan dimulai ketika masa sidang berikutnya dibuka pada 10 November 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut pengesahan sebagai RUU inisiatif DPR merupakan tahapan penting sebelum pembahasan substansi bersama pemerintah.
Menurut dia, Komisi III telah menyiapkan draf RUU beserta naskah akademiknya sejak September 2025. Penyusunan tersebut dilakukan melalui serangkaian penjaringan aspirasi masyarakat.
Sedikitnya 62 rapat dengar pendapat umum (RDPU) telah digelar. Selain itu, Komisi III melakukan delapan kunjungan kerja, kunjungan ke berbagai daerah pemilihan, serta menerima ratusan aspirasi tertulis dari masyarakat.
Habiburokhman mengatakan mayoritas aspirasi yang diterima menunjukkan dukungan terhadap kehadiran aturan mengenai perampasan aset. Namun, masyarakat juga memberikan catatan penting terkait potensi penyalahgunaan kewenangan.
Salah satu kekhawatiran yang muncul adalah agar kewenangan perampasan aset tidak digunakan sebagai alat untuk menekan lawan politik maupun membuka ruang pemerasan oleh aparat penegak hukum.
“Sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset ini dan meminta agar UU Perampasan Aset tidak jadi alat kekuasaan terhadap lawan politik ataupun alat aparat penegak hukum untuk melakukan pemerasan,” kata Habiburokhman.
Karena itu, Komisi III berjanji tidak hanya memperhatikan mekanisme dan substansi perampasan aset dalam penyusunan aturan tersebut, tetapi juga memperkuat aspek pengawasan.
Habiburokhman menegaskan pengawasan menjadi bagian penting agar kewenangan yang nantinya diberikan melalui undang-undang tidak disalahgunakan.
“Selain memaksimalkan mekanisme, prosedur dan substansi perampasan aset terkait pidana, kami juga akan memaksimalkan pengawasan terhadap implementasi UU ini,” ujarnya.
DPR menyatakan proses pembentukan undang-undang akan berjalan melalui tahapan penyusunan serta pembahasan draf bersama pemerintah sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Pasal 20 UUD 1945.
Dengan dimulainya pembahasan DIM pada November mendatang, DPR berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat berjalan sesuai jadwal hingga mencapai tahap pengesahan pada pertengahan Desember 2026. (Red)



