Hukum & KriminalSulawesi Utara

Pdt Hein Arina Dituntut 1 Tahun 6 Bulan dalam Kasus Hibah GMIM

MANADO, Infosindo.com — Proses persidangan kasus hibah GMIM memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Paten Sili, Senin (17/11/2025).

Salah satu terdakwa, Pdt Hein Arina, akhirnya turut menerima tuntutan hukuman dari JPU.

Dalam sidang, JPU menegaskan bahwa Pdt Hein Arina bersikap kooperatif, sopan, dan belum pernah menjalani hukuman, sehingga menjadi poin yang meringankan. Selain itu, JPU juga menyatakan bahwa terdakwa tidak menerima aliran dana secara pribadi dari kasus hibah GMIM.

“Terdakwa secara pribadi tidak menerima aliran dana atas hasil kejahatan kegiatan pidana korupsi,” tegas tim JPU.

Tidak hanya itu, JPU menyebut bahwa Pdt Hein Arina tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primair pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan pasal terkait lainnya.

“Membebaskan terdakwa Pdt Hein Arina dari dakwaan primair,” lanjut JPU dalam pembacaan tuntutan.

Meski dinyatakan tidak terbukti bersalah pada dakwaan primair, JPU tetap menjatuhkan tuntutan subsider berupa pidana 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan sementara, dan meminta agar terdakwa tetap ditahan di Rutan Manado. JPU juga mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara.

Di sisi lain, Penasihat Hukum (PH) Pdt Hein Arina, Eduard Manalip, menilai tuntutan JPU tidak berdasar pada fakta persidangan, melainkan pada salinan pemeriksaan penyidik.

“Pdt Hein Arina tidak mengambil sepeserpun uang dana hibah GMIM. Semuanya digunakan untuk kepentingan Sinode yakni pembangunan gereja, sekolah, beasiswa, dan kegiatan lainnya,” tegas Manalip. Sidang akan berlanjut dengan pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa. (Red)

Related Articles

Back to top button