Pemkab Minut Cairkan Gaji ke-13 ASN Rp22,8 Miliar, Dongkrak Daya Beli dan Ekonomi Lokal
MINUT, Infosindo.com – Kabar menggembirakan datang bagi ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut).
Pemerintah daerah mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas kepada 4.578 ASN dengan total anggaran mencapai Rp22,8 miliar.
Dana yang bersumber dari APBD Tahun 2026 itu mulai dicairkan pada Selasa (2/6/2026), dan ditujukan untuk membantu aparatur memenuhi kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Di sisi lain, pemerintah berharap perputaran uang tersebut mampu memberikan efek positif terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minut, Carla Anthoneta Sigarlaki, mengatakan bahwa kebijakan pembayaran gaji ke-13 tidak hanya dimaknai sebagai pemenuhan hak pegawai, tetapi juga bagian dari upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Belanja yang dilakukan para aparatur setelah menerima gaji ke-13 diharapkan dapat meningkatkan perputaran ekonomi, terutama saat kebutuhan rumah tangga cenderung meningkat menjelang masuk sekolah,” ujar Carla.
Total anggaran yang disiapkan Pemkab Minut mencapai Rp22.835.470.461. Penerimanya meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga PPPK Paruh Waktu.
Carla menjelaskan, pencairan gaji ke-13 telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/881/OTDA, serta Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 3 Tahun 2026.
Menurutnya, proses transfer dana ke rekening masing-masing pegawai akan dilakukan setelah pembayaran gaji reguler bulan Juni selesai diproses.
Dengan mulai bergulirnya dana gaji ke-13 senilai Rp22,8 miliar tersebut, Pemkab Minut berharap kesejahteraan aparatur meningkat sekaligus memberikan suntikan daya beli yang mampu menggerakkan roda perekonomian daerah. (Riv)



