Minut

Pemkab Minut Permudah Legalitas Koperasi Merah Putih Lewat Pembuatan NIB Gratis

MINUT — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan ekonomi kerakyatan melalui legalisasi Koperasi Merah Putih.

Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah pemberian fasilitas pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis bagi koperasi jenis baru tersebut.

Bupati Minut, Joune Ganda, melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Richard Dondokambey, menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih merupakan entitas baru yang wajib memiliki legal standing yang kuat agar dapat menjalankan kegiatan ekonomi secara sah.

“Koperasi Merah Putih wajib melengkapi administrasi yang jelas, seperti NIB, akta pendirian, serta NPWP agar bisa menjalankan usaha secara resmi dan terdaftar,” ujar Dondokambey.

Sebagai bentuk fasilitasi, Dinas PTSP Minut membuka layanan pembuatan NIB gratis khusus bagi Koperasi Merah Putih yang memenuhi persyaratan administrasi. Persyaratan tersebut meliputi:

* Akta pendirian koperasi
* AHU Kemenkumham (notaris)
* NPWP koperasi
* Nomor Induk Koperasi
* Email koperasi
* Nomor telepon koperasi
* KTP Ketua Koperasi

Program ini bertujuan mendorong percepatan pertumbuhan koperasi yang sah dan produktif di wilayah Minut, sejalan dengan visi Bupati Joune Ganda dalam memperkuat sektor UMKM dan koperasi. (Riv)

Related Articles

Back to top button