Pemprov Sulut Dorong Legalitas Tambang Rakyat Melalui Koperasi

MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di bawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus sangat berpihak kepada penambang rakyat di daerah ini.
Salah satu kebijakan strategis yang didorong yakni pembentukan koperasi berbadan hukum sebagai legalitas usaha pertambangan rakyat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulut, Evans Steven Liow, menyatakan bahwa koperasi menjadi solusi terbaik untuk mewadahi para penambang rakyat agar aktivitas pertambangan rakyat berjalan sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku.
“Ini solusi terbaik karena regulasi memungkinkan koperasi pertambangan rakyat untuk memiliki kawasan tambang hingga 10 hektare,” ujar Steven, Sabtu (17/5/2025).
Selain berbadan hukum, koperasi tambang rakyat juga diwajibkan menjadi bagian dari Asosiasi Pertambangan Rakyat yang telah ada. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan pengawasan, sehingga kegiatan pertambangan dapat berjalan lebih tertib, terarah, dan terkendali.
Gubernur Yulius saat ini tengah mempersiapkan payung hukum khusus yang memungkinkan masyarakat mengelola tambang rakyat secara legal, aman, dan berkelanjutan.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi para penambang rakyat.
Pemprov Sulut juga berencana mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari perusahaan-perusahaan yang tidak aktif atau terindikasi hanya melakukan praktik jual-beli izin. Lokasi-lokasi tambang yang IUP-nya dicabut nantinya akan dialihkan menjadi kawasan tambang rakyat yang dikelola melalui koperasi.
“Sudah lebih dari 20 IUP yang terbit tapi tidak dimanfaatkan sesuai fungsinya. Ini tidak bisa dibiarkan karena menghambat pemanfaatan sumber daya oleh masyarakat,” tambah Steven.
Dengan kebijakan ini, Pemprov berharap aktivitas tambang ilegal bisa ditekan, termasuk praktik eksploitasi liar oleh oknum yang menggunakan alat berat tanpa izin resmi. Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menertibkan pertambangan liar serta mendukung penuh pembentukan koperasi tambang rakyat yang sah secara hukum.
Dalam waktu tiga bulan ke depan, instansi terkait akan memberikan pendampingan kepada masyarakat untuk memproses legalitas koperasi tambang.
Ini merupakan bagian dari visi Gubernur Yulius Selvanus yang ingin menjadikan sektor pertambangan rakyat sebagai penopang ekonomi daerah yang produktif, berpihak kepada masyarakat, namun tetap taat hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Langkah ini menegaskan keseriusan Pemprov Sulut dalam menciptakan iklim pertambangan yang sehat, legal, dan berkeadilan. (Riv)



